NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, kini resmi bergulir di ranah hukum. Keluarga korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi pada Sabtu (1/8/2026) malam.
Langkah hukum tersebut diambil setelah kasus yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial mendapat perhatian luas dari masyarakat. Keluarga korban berharap aparat kepolisian dapat mengusut perkara secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Paman korban yang berinisial S mengatakan, laporan resmi dibuat sebagai bentuk kepercayaan keluarga kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
"Kami sudah membuat laporan resmi dan bersyukur pihak kepolisian langsung merespons. Harapan kami, perkara ini diproses sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Ia menambahkan, pihak keluarga belum bersedia mengungkap secara rinci kronologi dugaan peristiwa tersebut karena menghormati proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Menurutnya, berbagai informasi yang beredar nantinya akan dibuktikan melalui proses hukum.
Terkait adanya kemungkinan korban lain, S memilih menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Menurutnya, hingga saat ini keluarga hanya mengetahui satu korban yang telah membuat laporan resmi.
S juga mengaku memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh aparat kepolisian. Namun, informasi tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan kerumunan warga di sebuah rumah di Desa Cihaur viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut tampak warga berkumpul menyusul munculnya dugaan tindak pencabulan terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh seorang pria yang dikenal sebagai guru mengaji.
Sebelum ditempuh jalur hukum, berdasarkan keterangan Kepala Dusun setempat, keluarga korban sempat memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan melalui beberapa kali musyawarah. Dari hasil pertemuan tersebut, warga bersama keluarga korban saat itu meminta terduga pelaku meninggalkan Desa Cihaur.
Namun, perkembangan kasus akhirnya mengarah pada proses hukum setelah keluarga korban memutuskan membuat laporan resmi ke Polres Sukabumi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku diduga sempat meninggalkan wilayah Sukabumi sebelum akhirnya diamankan aparat Satreskrim Polres Sukabumi di kawasan Gunung Batu, Kabupaten Lebak, Banten. Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai penangkapan tersebut maupun perkembangan penyidikan.
Saat ini perkara tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Seluruh proses hukum dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Ismet)


