NUSANTARANEWS | SUMEDANG — Sebuah video yang diunggah di media sosial TikTok oleh akun "Mulut Netizen" sempat menyita perhatian publik. Dalam video tersebut, seorang warga mengeluhkan adanya dugaan pungutan biaya yang tidak wajar saat mengurus pajak kendaraan dan balik nama di Samsat Sumedang. Warga menyebutkan seharusnya hanya membayar sekitar Rp380.000 melalui aplikasi Sabara, namun diminta membayar sebesar Rp650.000 oleh petugas dengan alasan biaya balik nama — padahal kendaraan tersebut sudah atas nama dirinya.
Kasus ini sempat memicu keresahan di tengah masyarakat. Namun, setelah dilakukan pertemuan dan komunikasi langsung antara pihak warga dengan Samsat Sumedang, persoalan tersebut resmi dinyatakan telah selesai dan diselesaikan secara damai.
Persoalan yang sebelumnya terjadi antara seorang warga dengan petugas Samsat terkait pelayanan dan biaya administrasi kendaraan bermotor dinyatakan telah selesai. Hal tersebut disampaikan melalui surat pernyataan yang dibuat oleh warga bernama Rina Dwi Prihatin, tertanggal 13 September 2026.
Dalam surat tersebut, Rina menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi berawal dari adanya perbedaan data dan kesalahpahaman mengenai besaran biaya yang harus dibayarkan, termasuk berkaitan dengan pajak kendaraan serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB dan balik nama. Kesalahpahaman tersebut kemudian berkembang hingga yang bersangkutan mengunggah video terkait persoalan tersebut melalui media sosial.
Namun, setelah dilakukan komunikasi dan penjelasan lebih lanjut, permasalahan tersebut akhirnya dapat diselesaikan. Rina dalam surat pernyataannya menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah selesai dan memberikan klarifikasi atas permasalahan yang sebelumnya menjadi perhatian di media sosial. Ia juga menyatakan bahwa surat tersebut dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, persoalan yang sebelumnya muncul di media sosial diharapkan tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk terlebih dahulu melakukan konfirmasi dan memperoleh informasi yang utuh apabila menemukan persoalan terkait pelayanan publik sebelum menyebarkannya melalui media sosial.
Penyelesaian secara komunikasi dan klarifikasi menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan setiap persoalan pelayanan dapat diselesaikan secara transparan dan proporsional.
(Endi Kusnadi)


