• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    DLH Kabupaten Sukabumi Tak Hanya Urus Sampah, Miliki Empat Bidang dengan Tugas Berbeda, Begini Penjelasanya

    NUSANTARA NEWS
    Selasa, 22 September 2026, 19.36.00 WIB Last Updated 2026-09-22T12:36:00Z

     


    NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Tidak banyak masyarakat yang mengetahui bahwa tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi tidak hanya berkaitan dengan persoalan sampah. Di balik urusan kebersihan lingkungan, DLH memiliki sejumlah bidang dengan tugas dan fungsi yang cukup luas sesuai kewenangan pemerintah daerah.


    Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Endang Suherman, S.Sos., M.Si., saat ditemui di kantornya, Selasa (22/9/2026).


    Endang menjelaskan, secara kelembagaan DLH Kabupaten Sukabumi memiliki empat bidang utama yang menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya masing-masing.


    "Sebetulnya di DLH itu sendiri ada empat bidang. Yang pertama bidang tata lingkungan, bidang pengendalian lingkungan, bidang kemitraan dan penegakan hukum, serta bidang pengelolaan persampahan," ujar Endang.


    Menurutnya, pembagian bidang tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


    Dengan adanya pembagian tersebut, masing-masing bidang memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda, mulai dari tata kelola lingkungan, pengendalian dampak lingkungan, kemitraan dan penegakan hukum, hingga pengelolaan persampahan.


    Endang mengatakan, dalam menjalankan tugasnya DLH harus berpedoman pada pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat.


    "Kalau bukan kewenangan kita, tentunya kita tidak bisa bergerak di luar kewenangan tersebut. Tetapi walaupun itu bukan kewenangan kita, kita tetap melakukan pembinaan kepada masyarakat," jelasnya.


    Ia mencontohkan persoalan kegiatan pertambangan. Kewenangan terkait pertambangan saat ini tidak sepenuhnya berada di pemerintah kabupaten. Namun, kondisi tersebut bukan berarti DLH tidak memiliki peran ketika aktivitas tersebut menimbulkan dampak terhadap lingkungan.


    DLH tetap dapat melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap kondisi lingkungan yang terdampak. Apabila terdapat pengaruh terhadap kualitas air, udara, maupun lingkungan di sekitarnya, aspek tersebut menjadi bagian yang dapat dilakukan pemantauan dan pengendalian sesuai kewenangan yang dimiliki.


    "Misalnya ada penambangan, itu bukan urusan kita. Tetapi tetap kita lakukan pembinaan dan pemantauan. Kalau ada yang berpengaruh terhadap air, udara dan lingkungan, kita melakukan pengendalian sesuai dengan kewenangan kita," katanya.


    Lebih lanjut Endang menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, urusan pemerintahan memang dibagi berdasarkan kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.


    Pembagian kewenangan tersebut kemudian mengalami sejumlah perubahan setelah adanya regulasi terkait pertambangan mineral dan batubara serta Undang-Undang Cipta Kerja.


    Menurutnya, sejumlah kewenangan yang sebelumnya berada di tingkat kabupaten/kota kemudian dialihkan menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.


    "Kita tetap taat dan patuh terhadap pembagian kewenangan itu. Namun, bukan berarti karena itu bukan kewenangan kita kemudian tidak kita tangani sama sekali. Kita tetap melakukan pembinaan sesuai dengan kewenangan yang ada," pungkasnya.


    Dengan demikian, keberadaan DLH Kabupaten Sukabumi tidak semata-mata berkutat pada persoalan sampah. Peran DLH juga mencakup tata lingkungan, pengendalian dampak lingkungan, kemitraan, penegakan hukum, serta pembinaan dan pemantauan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan.


    (Ismet)


    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU