NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Proses permohonan pemasangan sambungan listrik baru yang diajukan PT Mentari Citra Mineral (MCM) ke kantor PLN UP3 Sukabumi ULP Palabuhanratu menjadi perhatian pihak perusahaan. Pasalnya, permohonan yang disebut telah diajukan sejak Agustus 2026 tersebut hingga kini dikabarkan belum mendapatkan kepastian persetujuan.
Hal itu disampaikan Humas PT MCM, Pepen Supendi, yang akrab disapa Pepen Cobra. Ia menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika sekitar Februari hingga Maret 2026, PT MCM membeli sebidang tanah yang berlokasi di Kampung Babakan Kebon Kacang, Desa Waluran Mandiri, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi.
Menurut Pepen, saat proses pembelian dilakukan, kondisi tanah tersebut merupakan lahan kosong yang hanya terdapat sebuah saung berbahan bilik. Ia menyebut, di lokasi tersebut tidak ditemukan instalasi kWh meter, trafo, maupun meteran listrik yang mengalami kerusakan. Selain itu, menurut keterangannya, tidak terdapat tanda atau stiker dari pihak PLN yang menunjukkan adanya permasalahan pada instalasi kelistrikan di lokasi tersebut.
"Pada saat tanah itu dibeli, kondisinya kosong dan hanya ada saung bilik. Tidak ada kWh meter, trafo, ataupun meteran yang rusak. Artinya, berdasarkan kondisi yang kami lihat saat itu, tidak ada kendala yang diketahui terkait instalasi listrik di lokasi tersebut," jelas Pepen.
Lebih lanjut, Pepen mengungkapkan bahwa sekitar April hingga Mei 2026, pihak PT MCM mulai berupaya mengajukan permohonan pemasangan sambungan listrik baru kepada PLN ULP Palabuhanratu. Pihak perusahaan juga mengaku telah melakukan koordinasi dengan petugas PLN setempat. Namun, menurutnya, upaya tersebut belum membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan.
Tidak berhenti di situ, pada 12 Agustus 2026, PT MCM akhirnya melayangkan surat permohonan resmi pemasangan sambungan listrik baru kepada pihak PLN. Dalam surat tersebut, perusahaan telah mencantumkan kebutuhan daya dan tegangan listrik yang dimohonkan.
Sejak pengajuan surat resmi tersebut, Pepen menyebut pihaknya terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan PLN agar permohonan dapat segera diproses, termasuk memperoleh persetujuan serta penerbitan Surat Izin Penyambungan (SIP).
Namun, hingga awal November 2026, atau sekitar empat bulan sejak surat permohonan resmi disampaikan, pihak perusahaan mengaku belum memperoleh kepastian terkait tindak lanjut pengajuan pemasangan sambungan listrik baru tersebut.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak PT MCM mengenai mekanisme dan kepastian pelayanan pemasangan sambungan listrik baru di wilayah kerja PLN ULP Palabuhanratu.
"Pertanyaannya, apakah PT MCM memang tidak diperbolehkan mengajukan pemasangan sambungan listrik baru? Ataukah selama periode April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September hingga Oktober memang tidak ada pelayanan pemasangan baru bagi masyarakat maupun konsumen?" ungkap Pepen.
Ia berharap pihak PLN UP3 Sukabumi, khususnya ULP Palabuhanratu, dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan belum adanya kepastian atas permohonan tersebut.
Menurutnya, kejelasan informasi sangat diperlukan agar pihak perusahaan mengetahui tahapan, persyaratan, maupun kendala teknis dan administratif yang mungkin menjadi penyebab belum diprosesnya permohonan pemasangan listrik baru.
Pepen juga berharap persoalan tersebut dapat segera memperoleh perhatian dan penjelasan dari pihak PLN sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelayanan kepada calon pelanggan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PLN UP3 Sukabumi ULP Palabuhanratu mengenai alasan belum adanya kepastian atas permohonan pemasangan sambungan listrik baru PT MCM tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak PLN untuk memberikan penjelasan terkait persoalan ini agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang dan sesuai fakta.
(Ismet)


