NUSANTARANEWS | SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-21 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/9/2026).
Rapat paripurna tersebut membahas Persetujuan Bersama DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Selain itu, rapat juga menetapkan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M.
Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Laporan disampaikan H. Usep yang memaparkan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi.
Setelah melalui serangkaian pembahasan, DPRD bersama Pemerintah Daerah menyepakati substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, persetujuan bersama tersebut merupakan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Pemerintah Daerah melalui TAPD.
“Alhamdulillah, hari ini kita melakukan rapat paripurna penandatanganan kesepakatan untuk RAPBD menjadi APBD Perubahan 2026. Hasil pembahasan antara Badan Anggaran dengan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah sudah kita sepakati,” ujar Budi Azhar.
Ia mengungkapkan, dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Kabupaten Sukabumi memperoleh tambahan dana bagi hasil sekitar Rp89 miliar.
Menurut Budi, tambahan anggaran tersebut akan diarahkan untuk mendukung sejumlah program prioritas daerah, setelah kebutuhan belanja wajib dipenuhi.
“Di APBD Perubahan ini kita mendapatkan tambahan dari bagi hasil sekitar Rp89 miliar. Tentu ini akan digunakan, sebagaimana yang disepakati kemarin, untuk program-program yang memang prioritas,” jelasnya.
Budi menegaskan, pemenuhan belanja wajib menjadi salah satu hal yang harus didahulukan, termasuk belanja pegawai dan kewajiban daerah lainnya.
Sementara anggaran yang tersedia setelah pemenuhan belanja wajib akan diarahkan untuk mendukung program prioritas Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Di antaranya sektor infrastruktur, jalan, kesehatan, dan pendidikan, dengan tetap mengacu pada target pembangunan dalam RPJMD.
“Yang wajib itu adalah belanja wajib untuk membayar pegawai dan sebagainya, itu hukumnya wajib. Sisanya nanti mungkin kita serahkan kepada pemerintah untuk digunakan kepada program prioritas, seperti infrastruktur, jalan, kesehatan, pendidikan, kemudian sesuai dengan RPJMD yang harus terpenuhi di tahun 2026,” ungkapnya.
Selain pembahasan Perubahan APBD 2026, rapat paripurna juga menetapkan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027.
Rencana kerja tersebut menjadi pedoman bagi DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi pada tahun mendatang, terutama dalam bidang pembentukan peraturan daerah, penganggaran, serta pengawasan.
Rangkaian rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Setelah persetujuan bersama, dokumen Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Ismet)


