NUSANTARANEWS | SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi mulai memasuki tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan tersebut diawali melalui Rapat Paripurna ke-17 Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., dan dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Sukabumi menyampaikan Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda Perubahan APBD 2026. Penyampaian nota tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembahasan dilakukan bersama DPRD melalui pandangan umum fraksi-fraksi.
H. Andreas menegaskan bahwa perubahan APBD perlu dibahas secara cermat agar setiap penyesuaian anggaran dapat diarahkan pada program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah terbuka terhadap masukan dari DPRD, khususnya berkaitan dengan perubahan maupun peningkatan anggaran, termasuk mengenai alokasi dan pemanfaatannya.
“Anggaran-anggaran peningkatan itu alokasinya untuk apa dan seperti apa, nanti akan dibahas. Nanti ada pandangan setiap fraksi yang akan memberikan masukan kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia berharap proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif dapat berlangsung secara konstruktif sehingga kebijakan anggaran yang disepakati mampu mendukung kebutuhan pembangunan Kabupaten Sukabumi.
Selain membahas perubahan APBD, rapat paripurna juga mencatat adanya perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.
Perubahan tersebut berdasarkan surat Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 026/F-GERINDRA/DPRD/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026.
Dalam perubahan susunan Badan Anggaran DPRD, Taopik Guntur digantikan oleh Ruslan Abdul Hakim.
Pergantian tersebut merupakan bagian dari dinamika internal kelembagaan DPRD untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi alat kelengkapan dewan.
Pansus Penyertaan Modal Dibentuk
Rapat Paripurna ke-17 juga menindaklanjuti keputusan rapat sebelumnya mengenai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pesona Pariwisata.
Pembentukan Pansus tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sukabumi.
Adapun anggota Pansus berasal dari tujuh fraksi, yakni Fraksi Partai Golkar yang diisi H. Deni Gunawan, S.IP., H. M. Loka Tresnajaya, S.E., dan H. Ujang Abdurrohim Rochmi.
Kemudian Fraksi Gerindra diwakili Teddy Setiadi dan Ruslan Abdul Hakim. Fraksi PKB menempatkan Bayu Permana, S.Kom.I. dan Saepul Rahman, M.H.
Dari Fraksi PKS terdapat Hj. Leni Liawati, S.Si. dan Ai Srimulyati, S.Ag. Sementara Fraksi PDI Perjuangan diwakili Paoji, S.E. dan Anang Janur, S.Pd.
Fraksi Partai Demokrat mengutus Saepulloh, S.E. dan Rudi Heryanto, sedangkan Fraksi PPP diwakili H. Andri Hidayana dan H. Apep Saepul Mahdan, S.IP.
Pansus tersebut selanjutnya akan melakukan pembahasan terhadap Raperda Penyertaan Modal Daerah sesuai dengan mekanisme DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pandangan Fraksi Digelar 4 September
Sementara itu, tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026 akan dilanjutkan dalam Rapat Paripurna pada Jumat (4/9/2026).
Agenda rapat berikutnya yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali meminta seluruh fraksi menyiapkan pandangan secara optimal agar pembahasan perubahan anggaran dapat berlangsung lebih komprehensif.
“Insya Allah kita akan lanjutkan dengan paripurna berikutnya, yaitu pandangan dari fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati yang sudah disampaikan,” kata Budi.
Ia berharap rangkaian pembahasan Perubahan APBD 2026 dapat menghasilkan keputusan yang tepat sasaran serta mampu mendukung kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
(Ismet)


