NUSANTARANEWS | SUKABUMI - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana bisnis minyak goreng yang menyeret oknum Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari fraksi DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial BN makin memanas. Setelah serangkaian janji manis yang tak kunjung ditepati, kini keberadaan yang bersangkutan justru dipertanyakan. Janji untuk melunasi seluruh kewajibannya pada akhir bulan September ternyata kembali menjadi angin surga belaka.
Korban, Bu Aam Mariah, menyatakan rasa kecewa mendalam atas sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh oknum wakil rakyat tersebut. Komunikasi yang sempat terjalin kini terputus total. Upaya untuk menghubungi terlapor melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp (WA) sama sekali tidak mendapatkan respons maupun tanggapan.
Janji Palsu Pelunasan dan Sikap 'Hantu' Terlapor
Berdasarkan kronologi kejadian, dugaan skandal bisnis ini bermula dari transaksi pembelian minyak goreng sebanyak 212 karton/paket dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah. Dalam laporan internal DPC PPP Kabupaten Sukabumi Nomor 5/lap_OKK/2026, Bu Aam mencatatkan total kerugian materiil mencapai Rp41.430.000.
Sebelumnya, dalam proses klarifikasi internal oleh Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPC PPP Kabupaten Sukabumi yang dipimpin oleh Iwan Sopiyan, BN sebenarnya telah mengakui secara penuh kebenaran transaksi tersebut. BN sempat berjanji akan menyetor sebagian dana sebesar Rp25.000.000 pada pertengahan Juli 2026, namun janji itu menguap begitu saja.
Tak berhenti di situ, terlapor kembali mengumbar janji baru untuk menyelesaikan seluruh sisa kewajiban dan melunasinya pada akhir bulan September. Namun, setelah tenggat waktu akhir September berlalu,janji tersebut kembali terbukti bohong belaka. Yang lebih memprihatinkan, alih-alih memberikan kepastian pembayaran, BN justru menghilang bagai ditelan bumi. Panggilan telepon dan pesan WhatsApp dari pihak korban maupun wartawan tidak pernah dibalas.
Ultimatum 3 x 24 Jam: Bu Aam Siap Lapor Polisi
Melihat tidak adanya iktikad baik dari oknum legislator tersebut, Bu Aam menegaskan tidak akan tinggal diam lagi. Pihaknya memberikan tenggat waktu tegas (ultimatum) selama 3 x 24 jam kepada saudara BN untuk segera merespons dan menyelesaikan seluruh kewajibannya secara penuh.
"Jika dalam waktu 3 x 24 jam tetap tidak ada iktikad baik maupun respons dari yang bersangkutan, Bu Aam dipastikan akan membawa dan melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak berwajib (Kepolisian)," tegas pihak yang mendampingi kasus tersebut.
Langkah hukum ini diambil mengingat berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan maupun mediasi internal partai tidak membuahkan hasil konkrit.
Ancaman Pasal Berlapis dan Aturan KUHP Baru
Jika kasus ini resmi bergulir ke meja hijau dan terbukti di pengadilan, oknum Anggota DPRD berinisial BN terancam dijerat dengan pasal berlapis sesuai aturan hukum pidana yang berlaku:
• Pasal Penggelapan (Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 / KUHP Baru): Mengingat terlapor menguasai dana/barang hasil transaksi jual beli yang sah namun tidak menyerahkan haknya. Terancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
• Pasal Penipuan (Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 / KUHP Baru): Jika terbukti terdapat tipu muslihat atau janji-janji palsu sejak awal untuk menguntungkan diri sendiri, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
• UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Karena komunikasi kesepakatan dan janji-janji pembayaran dilakukan melalui media elektronik (WhatsApp), dugaan penyebaran informasi bohong dalam transaksi elektronik turut berpotensi melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen.
Hak Jawab dan Keterbukaan Informasi
Sebagai bentuk komitmen terhadap asas keberimbangan berita (cover both sides) serta kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik, pihak redaksi media telah berulang kali berupaya menghubungi saudara (BN) melalui pesan singkat dan panggilan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi BN maupun kuasa hukumnya untuk memberikan hak jawab atau konfirmasi susulan.
(Evi Susanti)


