NUSANTARANEWS | SUMEDANG — Proyek revitalisasi SD Negeri Tanjungsari I, Kabupaten Sumedang menjadi pusat perhatian publik setelah muncul sejumlah persoalan yang memerlukan klarifikasi resmi. Mulai dari dugaan ketidaksesuaian material konstruksi, pertanyaan terkait waktu dimulainya pekerjaan, hingga lingkup penggantian bagian atap bangunan sekolah yang menjadi sorotan.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, kegiatan ini didanai APBN Tahun Anggaran 2026 melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, dengan nilai bantuan mencapai Rp 2.019.454.648. Proyek dijadwalkan berlangsung selama 90 hari kalender, mulai 14 Oktober 2026 hingga 12 Januari 2027, dengan pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah dugaan penggunaan besi dengan ukuran atau dimensi tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk pemasangan sengkang besi pada tulangan beton. Bentuk pembengkokan dan pengaitan tulangan juga perlu diperiksa oleh tenaga teknis berkompeten guna menjamin kualitas, kekuatan, dan keamanan struktur bangunan sekolah. Pemeriksaan menyeluruh diperlukan sebelum menarik kesimpulan terkait mutu konstruksi.
Persoalan lain yang perlu dikonfirmasi adalah waktu awal pelaksanaan pekerjaan atau dugaan curi‑start. Informasi yang beredar menyebutkan pekerjaan telah dimulai sebelum dana bantuan kementerian dicairkan, meskipun hal ini masih perlu diverifikasi kepada pihak sekolah, P2SP, dan instansi terkait. Perlu ditelusuri mekanisme administrasi serta ketentuan jadwal resmi, sehingga dugaan ini tidak langsung dinyatakan sebagai pelanggaran tanpa bukti dokumen yang sah.
Selain masalah struktur, pekerjaan penggantian atap juga menjadi perhatian. Informasi sementara menyebutkan hanya genting yang diganti, sedangkan rangka baja ringan dan reng penyangga diduga tidak termasuk dalam pekerjaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang ruang lingkup pekerjaan dalam dokumen RAB, gambar kerja, dan spesifikasi teknis proyek. Pihak sekolah dan P2SP perlu menjelaskan apakah rangka dan reng masih dinyatakan layak digunakan, atau terdapat rencana pekerjaan tambahan sesuai dokumen resmi. Pencocokan antara kondisi lapangan dan dokumen proyek diperlukan untuk menghindari kesimpulan yang keliru.
Mengingat nilai bantuan lebih dari Rp 2 miliar dan proyek untuk fasilitas pendidikan, transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama. Ketentuan Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya menjadi rujukan pemenuhan standar teknis mutu bangunan. Oleh karena itu, kesesuaian material besi, metode pemasangan tulangan, jadwal pelaksanaan, status pencairan dana, serta lingkup pekerjaan atap perlu ditelusuri melalui dokumen resmi dan pemeriksaan pihak berwenang.
Hingga berita ini ditulis, seluruh dugaan tersebut masih dalam tahap verifikasi. Pihak sekolah, P2SP, serta kementerian dan instansi terkait diharapkan memberikan klarifikasi terbuka mengenai waktu mulai pekerjaan, status pencairan dana, spesifikasi material, serta alasan rangka baja ringan dan reng diduga tidak ikut diganti. Awak media akan terus mengawal perkembangan ini secara profesional dengan berpegang pada asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, dan hak jawab pihak terkait, guna memastikan revitalisasi SDN Tanjungsari I berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan bangunan aman dan berkualitas bagi para peserta didik.
(Endi Kusnadi)


