NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi menyita 23 botol minuman beralkohol dari tiga tempat hiburan malam di kawasan wisata Pantai Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap. Temuan tersebut merupakan hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar pada Selasa (13/10/2026) malam hingga Rabu dini hari.
Operasi yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 01.45 WIB itu melibatkan 30 personel gabungan. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap tujuh kafe dan tempat hiburan malam di kawasan Ujunggenteng sebagai upaya menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum.
Dari hasil pemeriksaan, tiga tempat hiburan malam diketahui menjual minuman beralkohol. Petugas kemudian mengamankan 23 botol dari berbagai merek dan jenis untuk dijadikan barang bukti dalam proses penegakan aturan.
Barang bukti yang disita meliputi enam botol Anker, tujuh botol Guinness, enam botol anggur kolesom, tiga botol anggur merah, serta satu botol berisi minuman sisa yang dikemas menggunakan botol air mineral.
Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari program kerja Satpol PP Tahun 2026 untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan daerah, khususnya yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol.
Menurutnya, pelaksanaan operasi melibatkan personel gabungan guna memastikan kegiatan pengawasan dan penertiban berjalan terkoordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Operasi ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan menegakkan peraturan daerah. Kolaborasi personel gabungan sangat penting agar pelaksanaan penertiban berjalan efektif, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan,” ujar Deni, Rabu (14/10/2026).
Deni menjelaskan, kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Sementara itu, penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan pelacuran dan perbuatan asusila mengacu pada Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2015.
Adapun aspek penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berkaitan dengan ketentuan dalam Perda Nomor 19 Tahun 2003.
Ia menegaskan, tugas Satpol PP tidak hanya sebatas melakukan penertiban, tetapi juga menjaga ketenteraman masyarakat, menciptakan ketertiban umum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Penegakan perda bukan hanya soal penertiban, tetapi juga upaya menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat. Karena itu, kami terus memperkuat koordinasi dan kebersamaan dengan unsur yang terlibat dalam setiap kegiatan,” katanya.
Deni menambahkan, seluruh barang bukti yang telah diamankan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan peraturan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan daerah.
Satpol PP Kabupaten Sukabumi juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan, terutama di kawasan wisata yang membutuhkan situasi aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat maupun pengunjung.
“Kami berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan, dengan mengedepankan profesionalitas, koordinasi, serta tindakan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
(Ismet)


