NUSANTARANEWS | SUMEDANG — Polres Sumedang melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dan obat keras tertentu (OKT) dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2026 yang berlangsung di Gedung Serbaguna Polres Sumedang pada Senin (2/11/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sumedang AKBP Dr. Reza Ma’ruffi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Dadang Sutisna, S.H., M.H., CPHR., dan Kasi Humas AKP Awang Munggardijaya, S.H., M.H.
Berdasarkan rekapitulasi awal dari operasi ini, Polres Sumedang telah berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus dengan 15 tersangka yang berhasil diamankan. Petugas juga menyita barang bukti berupa 21,9 gram sabu, 11.779 butir obat keras tertentu, serta 1.273 botol minuman keras.
Secara estimasi, seluruh barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp 50 juta dan dapat menyelamatkan sekitar 1.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat‑obatan terlarang. Dari seluruh kasus yang diungkap, dua di antaranya menonjol yaitu kasus peredaran sabu di Kecamatan Sumedang Utara serta peredaran obat keras tertentu di Kecamatan Cimanggung.
Kapolres Sumedang AKBP Dr. Reza Ma’ruffi menyampaikan pernyataan resminya: “Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan obat keras tertentu di wilayah Kabupaten Sumedang. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama‑sama melindungi generasi muda dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui kepolisian terdekat atau layanan 110,” ujarnya.
Polres Sumedang menegaskan akan terus meningkatkan penegakan hukum, pengawasan, dan upaya pencegahan secara berkelanjutan guna mewujudkan Kabupaten Sumedang yang aman, sehat, serta terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
(Endi Kusnadi)


