• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Sekdes Tanpa Izin Diloloskan Menjadi PPS, Aktifis Lutra Ancam Kerahkan Massa

    SuaraSulawesi.com
    Selasa, 17 Maret 2020, 11:12 WIB Last Updated 2020-03-17T04:12:08Z

    JBN NEWS ■ Komisi Pemilihan Umun (KPU) Luwu Utara diduga menyalahi aturan perekrutan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

    Pasalnya, dalam perekrutan tersebut ada beberapa syarat yang harus terpenuhi, misalnya izin dari atasan bagi yang bekerja sebagai non pns maupun pns harus dilampirkan, tetapi sekdes yang satu ini diloloskan oleh KPU tanpa Izin atasan.

    Pasca Pengumuman anggota PPS dengan  Nomor : 176/PP.04.02-PU/7322/KPU-KAB/III/2020 Tanggal 15 Maret 2020 menuai sorotan, karena diduga salah satu Sekretaris Desa (Sekdes) diloloskan tanpa ada izin dari atasan.

    "Jelas sekali, KPU diduga menyalahi aturan, ada sekretaris desa tanpa surat izin dari atasan diloloskan menjadi anggota PPS," ujar salah satu aktifis dan warga Luwu Utara yang enggan disebut jati dirinya.

    Diketahui Sekdes yang diloloskan tersebut berasal dari Desa Malangke, Kecamatan Malangke dengan nomor urut 3 pada pengumuman hasil seleksi anggota PPS yang dinyatakan lolos oleh KPU.

    "Kami berharap kepada KPU Luwu Utara agar meninjau ulang hasil pengumuman tersebut, kalau tidak diindahkan, maka kami akan melaksanakan aksi demonstrasi," pungkasnya.

    Sementara itu, Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Parmas dan SDM Rahmat saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kemungkinan sekdes yang dimaksud tersebut tidak melampirkan riwayat pekerjaannya sebagai sekdes saat mendaftar sehingga kami tidak mengetahui.

    "Kami akan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut, kalau terbukti maka kami tidak ada lagi alasan untuk mengakomodir, dengan sendirinya dinyatakan gugur, " jelas Rahmat, kemarin. (16/03).

    ■ YP/JBN

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU