• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Polda Sulsel Akan Tindak Tegas Bagi Pelanggar Ketentuan Dalam PSBB

    SuaraSulawesi.com
    Minggu, 19 April 2020, 16:18 WIB Last Updated 2020-04-19T09:18:44Z

    JBN NEWS ■ Polda Sulsel secara efektif akan menindak secara tegas masyarakat yang melanggar sesuai ketentuan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jika Otoritas Pemda memberlakukannya sesuai rencana.

    Hal ini dijelaskan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Ibrahim (19/04/20) di Mapolda Sulsel.

    Dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu Peraturan pemberlakuan PSBB dari Pemda,  nantinya kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami Peraturan Pemkot tersebut.

    "Jadi kita juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa memahami lebih mendalam," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo.

    Menurut dia, upaya ini dilakukan sekaligus sebagai sosialisasi terhadap peraturan tersebut. Jika dalam hitungan satu hingga dua hari ke depan sosialisasi tersebut berjalan dengan baik maka penindakan dapat dilakukan.

    "Mudah-mudahan satu dua hari ke depan sosialisasi sudah berjalan dengan baik, sehingga kemudian hari Jumat kita sudah mulai lebih tegas lagi dalam hal penindakan terhadap warga yang masih belum sesuai dengan ketentuan PSBB ini," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo.

    Ibrahim menjelaskan, aturan dalam PSBB tersebut mengatur di antaranya , pembatasan kerumunan orang,  giat keagamaan , pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi dan pembatasan penumpang angkutan umum hanya 50 persen. Kemudian jarak antara penumpang juga harus mengacu "physical distancing".

    Pengendara kendaraan pribadi seperti mobil walau hanya berdua orang tetap harus menerapkan pembatasan fisik. Penumpang harus duduk di belakang, sedangkan pengemudi tetap di depan sendirian.

    "Kemudian juga kewajiban menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor," kata Ibrahim.

    Untuk memudahkan pemantauan dan pengawasan penerapan PSBB, Polda Sulsel membangun 6 posko pemeriksaan  di perbatasan dan  15 posko pengamanan di seluruh wilayah Kota Makassar. selain itu Kepolisian juga mendirikn 12 dapur lapangan yang tersebar diseluruh Kecamatan di Kota Makassar.

    "Intinya adalah untuk memastikan warga Kota Makassar mematuhi aturan-aturan di dalam PSBB tersebut jika diterapkan," kata Ibrahim

    Aturan PSBB di kota Makassar rencananya mulai berlaku pada Jumat (24/4) dan diharapkan dapat ditaati oleh seluruh masyarakat yang tinggal di Kota Makassar

    Adapun yang dibatasi selama PSBB sesuai PMK nomor 9 tahun 2020 adalah sekolah dan tempat kerja diliburkan dan dilaksanakan di rumah  kecuali delapan sektor seperti terkait bahan pangan dan kesehatan, serta pembatasan kegiatan agama.

    Pembatasan kegiatan di tempat / fasilatas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, dibatasi Jumlah orang dan jarak orang, Sedangkan pembatasan moda transportasi umum dibatasi jam operasional termasuk jumlah penumpang per moda. pungkasnya.

    ■ Bidhum/Putri/JBN
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU