JBN NEWS ■ Personil Polsek Baebunta, Polres Luwu Utara mengamankan terduga pelaku curanmor di Dusun Laba-laba, Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, pada Rabu (10/9/2020).
Kapolsek Baebunta, Iptu Rodo Manik saat dikonfirmasi awak media mengatakan, kita telah mengamankan terduga pelaku, AM (35) yang telah melakukan pencurian motor milik Pak Kardin (37) warga Dusun Salulemo.
"Dari informasi korban yang telah kehilangan motor merek Yamaha Vega dengan Nomor Polisi DD 3353 WT pada hari Minggu 6 September 2020, kita mengamankan AM yang telah menggadaikan motor korban ke warga Dusun Petambua, DD (24) dengan nilai gadai Rp. 600.000," pungkas Kapolsek.
Iptu Rodo Manik juga mengatakan, bahwa pelaku telah berjanji kepada DD untuk mengembalikan uangnya dengan nominal yang lebih tinggi yakni Rp. 800.000.
"Dari Hasil laporan korban, kita telah mengamankan terduga pelaku dan ternyata pelaku sudah sering kali melakukan pencurian," ujarnya.
Kapolsek menambahkan, terduga pelaku juga pernah melakukan pencurian dibeberapa tempat yakni pernah mencuri paku sebanyak 1 karung, kabel las, material, mesin tangki serta berbagai jenis rokok dengan nilai jual sebesar Rp. 700.000, uang tunai dan 2 buah handphone.
"Kini terduga pelaku dan barang bukti berupa motor merek Yamaha Vega dan 2 buah handphone telah kita amankan di Mapolsek Baebunta untuk diproses lebih lanjut," katanya.
■ R-016