• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Pria Ini 'Sukses' Jual 3 Mobil Dengan Dokumen Palsu, Begini Modusnya

    SuaraSulawesi.com
    Sabtu, 11 September 2021, 06:44 WIB Last Updated 2022-01-04T05:48:44Z

    SELAYAR, SuaraSulawesi.com -- Ditreskrimum Polda Jateng menangkap ZA, warga Kabupaten Tegal. Pria 52 tahun ini ditangkap tim Polda Jateng setelah kepergok menjadi pelaku jual beli mobil yang dilengkapi dokumen palsu.

    "Bersama pelaku kami sita tiga kendaraan roda empat di tiga TKP," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Putro kepada wartawan, pada Jumat (11/9) siang.

    Dari tersangka, tambah Kombes Djuhandhani, polisi menyita 1 KBM Toyota Sienta warna putih tahun 2018.

    "KBM Sienta kami sita di Kabupaten Tegal. Sedangkan di Banyumas kami menyita 1 KBM Sienta putih tahun 2017 dan di Cilacap kami menyita 1 KBM Honda Mobilio putih tahun 2018. Semuanya dipalsukan dokumennya oleh tersangka," ungkapnya.

    Ditambahkan Dirkrimum, satu tersangka lain masih dalam pengejaran polisi alias berstatus DPO. Tersangka berinisial BJ, 51 tahun, merupakan warga Kabupaten Pekalongan.

    "BJ menjalankan dua peran. Dia menyediakan KBM yang dilengkapi dokumen palsu serta menerima hasil penjualan KBM yang telah dijual saudara ZA," ungkapnya.

    Dirkrimum menegaskan pihaknya akan berupaya maksimal menangkap semua pelaku mengungkap kasus ini dan menghimbau BJ segera menyerahkan diri.

    "Sampai ke lubang semut pun kalau perlu akan kita cari. Untuk itu, kami himbau untuk menyerahkan diri," tegasnya.

    Atas perbuatannya, jelas Kombes Pol. Djuhandhani, kedua orang ini disangkakan melanggar pasal tentang pemalsuan surat sesuai yang tercantum dalam KUHP pasal 263 ayat (2) dan terancam 6 tahun kurungan penjara.

    ■ Imam Santoso 
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU