• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Pegawai Bank BNI Makassar Tilep Deposito Nasabah Rp 45 Miliar, Begini Modusnya

    SuaraSulawesi.com
    Senin, 13 September 2021, 08:42 WIB Last Updated 2022-01-04T05:48:28Z

    SELAYAR, SuaraSulawesi.com -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtpideksus) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengungkapkan peran MBS, pegawai BNI cabang Makassar, yang jadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito bernilai puluhan miliar. 

    Helmy mengatakan, pada pertengahan Juli 2019, MBS menawarkan nasabah RJ dan AN untuk membuka deposito di BNI cabang Makassar dengan bunga 8,25 persen dan mendapatkan bonus lainnya. 

    Tawaran ini juga MBS berikan kepada nasabah HN dan IMB pada sekitar Juli 2020. 

    "Dengan cara dana terlebih dahulu dimasukkan ke rekening bisnis di BNI cabang Makassar atas nama para deposan," kata Helmy saat dihubungi, Minggu (12/9/2021). 

    Kemudian, lanjut Helmy, tersangka MBS menyerahkan slip kepada para nasabah untuk ditandatangani dengan alasan akan dipindahkan ke rekening deposito. Namun, dana para nasabah ditarik dan disetorkan ke rekening fiktif yang sudah disiapkan MBS bersama rekannya. 

    "Dana yang ada di rekening bisnis deposan ditarik dan dalam waktu yang bersamaan disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka MBS dan kawan-kawan, di antaranya terdapat rekening fiktif atau bodong," ucap dia. 

    Helmy menyatakan, penangkapan dan penahan terhadap MBS ini berawal dari laporan yang dibuat BNI sendiri yang tercatat dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

    BNI tidak mengalami kerugian akibat pemalsuan bilyet deposito ini. Namun, salah satu nasabah BNI Makassar berinisial IMB mengalami kerugian senilai Rp 45 miliar. Ada pula nasabah lain berinisial H mengalami kerugian Rp 16,5 miliar.

    Korban lainnya yaitu nasabah R dan A mengalami kerugian senilai Rp 50 miliar, tetapi sudah dibayar. 

    "Deposan saudara IMB (hilang) sejumlah Rp 45 miliar dari dana deposan seluruhnya Rp 70 miliar dan sudah dibayar Rp 25 miliar. Deposan saudara H (hilang) sebesar Rp 16,5 miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp 20 miliar, sudah dibayar Rp 3,5 miliar," kata Helmy. 

    Dalam kasus ini, penyidik memeriksa saksi-saksi dari pihak BNI, nasabah, dan pihak lain yang mungkin mengetahui duduk perkara kasus.

    Ia menyebutkan, sampai saat ini penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dan dua ahli perbankan dan pidana. 

    "Hasil pengembangan penyidikan ada penambahan dua tersangka lainnya. Saat ini berkas sudah dikirimkan (pelimpahan tahap satu) ke kejaksaan," ujar dia. 

    sumber: kompas


    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU