• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Seorang Ayah Di Surade Tega Aniaya Anak Kandung Nya Sendiri, Serta Viral Di Media Sosial Facebook

    NUSANTARA NEWS
    Kamis, 16 November 2023, 18:24 WIB Last Updated 2023-11-16T11:50:34Z

     


    NUSANTARANEWA - SUKABUMI

    Satreskrim polres Sukabumi kembali laksanakan press release terhadap kasus pengungkapan Penganiayaan anak di bawah umur yang Sempet Viral di media sosial Facebook oleh ayah kandung nya sendiri, hal tersebut di ungkap kan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam press release di depan Mako polres sukabumi

    Pada Kamis, (16/11/2023)



    Kapolre Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengungkapkan,"Berawal pada tanggal 13 sempet viral vidio sekilas seorang anak perempuan yang kemudian di banting dan juga di pukuli, bergerak dari vidio yang viral tersebut unit PPA satreskrim polres Sukabumi segera berkoordinasi dengan IT atau tipiter daripada satreskrim polres Sukabumi untuk menelusuri akun tersebut, kemudian dapat di ketahui bahwa  lokasi akun nya itu ada  di luar negri"



    "Dari koordinasi ke luar negri kemudian di dalami bahwa yang bersangkutan punya anak di Sukabumi, setelah mengetahui bahwa anak nya di Sukabumi di mintai alamat kemudian ber koordinasi ke Kapolsek Surade, kebetulan itu di wilayah Polsek Surade ,dan kemudian unit PPA polres Sukabumi berangkat ke TKP  dengan di dahului oleh Polsek Surade untuk segera menindak lanjuti mengecek TKP nya dan segera mengamankan pelaku yang diduga berada di dalam vidio tersebut " pungkas kapolres



    "Proses penyidikan di dapat kan fakta bahwa pelaku penganiayaan anak perempuan berusia 6 tahun yang viral di vidio tersebut adalah ayah kandung nya sendiri berinisial W warga kecamatan Surade kabupaten Sukabumi" ucap nya



    "Adapun motif pelaku adalah karena merasa cemburu, yang sedang bertengkar dengan istri nya yaitu ibu kandung dari ABH tersebut, tersangka W mencurigai bahwa istri nya ada hubungan lain dengan warga atau masyarakat sehingga pelaku merasa kesal, sehingga melakukan tindakan tersebut dan mengirimkan vidio rekaman  ke istri nya yang ada di luar negri, setelah mendapatkan vidio tersebut istri nya yang merupakan ibu kandung dari korban ABH meng upload di Facebook sehingga sempet viral dan di telusuri oleh unit PPA polres Sukabumi" sambung kapolres



    "Saat ini tersangka atas nama W di amankan dan di tahan di unit PPA satreskrim polres Sukabumi untuk proses penyidikan lebih lanjut, di terapkan Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 Huruf (A) atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal (5) Huruf (B) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Ayat (1), (4) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002  tentang perlindungan anak, Ancaman hukuman pelaku yaitu paling lama sebanyak 6 tahun penjara" tegas Kapolres 



    "Barang bukti yang berhasil di amankan vidio dengan adanya skreenshoot kemudian handpone yang di gunakan pelaku untuk merekam dan mengirimkan ke istri nya serta sebilah golok yang di mana dalam vidio tersebut di tampilkan di vidio di letakan di samping ABH untuk meng intimidasi korban ,kemudian kartu keluarga untuk menguatkan bahwa anak kandung dari tersangka" tutup Kapolres 



    (Ismet)



    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU