• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Sidang Perdana Terkait Dugaan Perzinahan Oknum Kades di Lebak Banten Di Pengadilan Negri (PN ) Cibadak Kabupaten Sukabumi

    NUSANTARA NEWS
    Kamis, 07 Desember 2023, 15:04 WIB Last Updated 2023-12-07T08:04:52Z

     


    Sukabumi - NusantaraNews

    Oknum Kepala Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak - Banten YH menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi. 6/12/2023 kemarin, atas kasus perselingkuhan dengan istri orang yang terjadi di sebuah Villa di wilayah Cisolok.


    Humas PN Cibadak, Yudistira Alfian mengatakan, Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). YH didakwa melanggar pasal 284 perzinahan. 


    "Jadi didakwa bersalah, didakwanya pasal 284 perzinahan. Nanti sidang lanjutan Rabu tanggal 13 Desember mendengarkan keterangan saksi," kata Yudistira Alfian, Kamis (7/12/2023). 


    Yudistira Alfian menyebutkan, YH menjalani persidangan perdananya itu tidak didampingi kuasa hukum. 


    "Terdakwa hadir sendiri di persidangan tidak didampingi penasehat hukum, menghadap sendiri persidangan, terus tidak ada keberatan terhadap surat dakwaan," terangnya. 


    Sebelumnya diberitakan, Polres Sukabumi resmi menetapkan YH, Oknum Kepala Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten jadi tersangka perzinahan. Selain YH, teman selingkuhan wanitanya berinisial WH juga ditetapkan jadi tersangka perzinahan. 


    YH sebelumnya kepergok ngamar dengan selingkuhannya WH di sebuah villa di Wilayah Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Disitu serangkaian penyelidikan terhadap perselingkuhan dilakukan hingga akhirnya penetapan tersangka. 


    "Dengan tegas, hasil gelar kemarin telah menghasilkan keputusan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Kami akan mengatur jadwal pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Dian Purnomo, Kasatreskrim Polres Sukabumi, Jumat (25/8/2023).


    Red

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU