• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Lpi Minta Kapolres Sukabumi Segera Tindak Tegas Dugaan Penyalah Gunaan Dana Desa Oleh 86 Desa, Ketum Lpi : Pengembalian Bukan Berarti Memutus Dugaan Tindak Tindakan Melawan Hukum

    NUSANTARA NEWS
    Sabtu, 04 Mei 2024, 22:49 WIB Last Updated 2024-05-04T15:59:37Z

     NusantaraNews | Sukabumi - Rohmat Hidayat. S.H. Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengatakan kepada awak media pihaknya mengapresiasi dengan kemenang yang di terima Bupati Sukabumi  di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mana jelas bahwa hal yang di lakukan oleh 86 Desa di Kabupaten Sukabumi adalah kesalahan."Sabtu(04/05/2024)



    Lanjut Rohmat namun dinamika yang terjadi pada persoalan yang ada sangatlah memilukan yang mana tidak ada epek jera jika hanya meminta pihak Desa mengembalikan uang yang diduga di salah gunakan ke Kas Desa karena jelas dugaan keras penyalah gunaan keuangan Desa telah dilakukan disana yang mana sama hal nya dengan ada perbuatan melawan hukum yang diduga keras dilakukan oleh 86 Kepala Desa pada persoalan tersebut.


    "Jika kita merujuk pada Undang Undang No 20 tahun 2001 pengganti Undang Undang No 31 Tahun 1999 maka sudah jelas diduga keras terjadi kelalaian yang mengakibatkan kerugian negara serta dengan adanya MOU atau kerjasama yang dilakukan sudah menggambarkan adanya perencanaan untuk melakukan dugaan tindakan melawan hukum (Korupsi) pada dugaan keras penyalahgunaan anggaran Dana Desa untuk Bantuan Hukum " cetus Rohmat


    Maka dari itu pihak Lpi mendesak Kapolres Sukabumi untuk menindak tegas agar ada epek jera dan tidak ada lagi hal hal yang merugikan masyarakat karena Dana Desa seharusnya di peruntukan untuk kesejahteraan masyarakat dan Desa yang mana agar Desa bisa mandiri di kemudian hari bukan untuk bantuan hukum yang tidak jelas secara regulasi serta bukankah dengan dilakukannya pengembalian juga tidak menutup atau pun menghapus dugaan tindakan melawan hukum yang sudah terjadi.


    " Dengan adanya pengembalian berarti adanya pengakuan dan ada perbuatan yang sudah dilakukan meski mengutamakan penyelamatan keuangan negara bukan berarti pengembalian akan menghapus delik pidana atau pun perbuatan melawan hukum yang sudah terjadi maka pihak APH harus segera menindak lanjuti dan segera tetapkan tersangka bukan seolah tutup mata karena persoalan ini sudah 8 bulan berlarut larut" tegas rohmat


    Dengan hal itu juga Lpi mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa besar besaran di Mapolres Sukabumi mendesak Kapolres untuk segera menetapkan tersangka pada persoalan dugaan penyalah gunaan dana desa yang diduga keras dilakukan oleh 86 desa di Kabupaten Sukabumi yang mana persoalan ini begitu berlarut larut.pungkasnya

    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU