NUSANTARANEWS | SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota menetapkan MA (31), mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2023. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 349.523.429.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota pada Senin (16/12/2024), menyatakan bahwa tersangka MA telah menjalani pemeriksaan dan ditahan sejak 26 November 2024 oleh unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
"Kami telah menetapkan dan melakukan pemeriksaan serta penahanan terhadap satu orang tersangka berinisial MA, mantan Sekretaris Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (26/11)," ujar AKBP Rita.
Dalam penjelasannya, Rita menerangkan bahwa MA mencairkan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa ke rekening pribadi dan rekening milik orang lain yang bukan bagian dari perangkat desa. Tindakan tersebut dilakukan tanpa melibatkan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan, dan penggunaan anggaran itu tidak sesuai dengan APBDes yang telah ditetapkan.
"Tersangka MA, yang memiliki kewenangan dalam mengelola keuangan desa dan sistem transaksi non-tunai, menyalahgunakan kewenangannya dengan mencairkan dana melalui rekening pribadi dan pihak luar. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 349.523.429," terang Rita.
Selain menetapkan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bundel dokumen terkait kasus tersebut dan uang tunai sebesar Rp 25.507.700.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
(Ismet)