NUSANTARANEWS | SUMEDANG - Pada tanggal 16 Januari 2026, seseorang bernama LM mendatangi rumah orang tua calon mahasiswa yang ingin mendaftar di Jurusan Kebidanan Poltekkes Kemenkes Bandung. LM menawarkan jasa untuk memasukkan anak tersebut ke perguruan tinggi itu dengan syarat pembayaran sebesar Rp25.000.000 di muka.
Awalnya orang tua menolak karena khawatir gagal dan takut tertipu. Namun LM menjamin bahwa jika nanti tidak lulus, uang tersebut akan dikembalikan sepenuhnya. Orang tua sebenarnya ingin membayar setelah kepastian kelulusan, tapi LM tetap meminta uang di muka dengan alasan dana itu harus segera diserahkan kepada panitia penerimaan.
- 18 Januari 2026: Orang tua menyerahkan uang sebesar Rp25.000.000 secara tunai di rumahnya di wilayah Kabupaten Bandung.
- 20 Januari 2026: LM meminta tambahan dana sebesar Rp5.000.000 dengan alasan untuk biaya kepada Direktur Poltekkes. Dana ini diserahkan melalui transfer ke rekening LM.
- 23 Januari 2026: LM kembali meminta biaya yang disebutnya sebagai Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan biaya tes kesehatan sebesar Rp7.730.000, padahal anak belum dinyatakan lulus. Karena sudah terlanjur mengeluarkan dana sebelumnya, orang tua akhirnya menyerahkan uang ini secara tunai juga. Total dana yang diserahkan mencapai Rp37.730.000.
Saat hasil pengumuman tahap pertama keluar, anak tersebut dinyatakan gugur. Orang tua segera meminta pengembalian dana, namun LM beralasan uang baru bisa dikembalikan setelah seluruh proses penerimaan selesai — waktu yang dianggap terlalu lama karena orang tua butuh dana untuk mendaftar ke kampus lain.
LM kemudian menawarkan agar anak mendaftar ulang melalui jalur SIMAMA. Orang tua menyetujuinya agar uang yang sudah dikeluarkan tidak hilang begitu saja. Namun menjelang ujian, orang tua merasa ragu dan khawatir anak tetap gagal, sehingga memutuskan untuk mengundurkan diri dan mencari kampus lain.
Keduanya pun membuat surat perjanjian pengembalian dana dengan batas paling lambat tanggal 15 April 2026, yang ditandatangani dan disaksikan oleh pihak keluarga serta rekan LM.
Hingga batas waktu yang disepakati lewat dan sampai akhir April 2026, dana tidak kunjung dikembalikan. Orang tua kemudian meminta keterangan ke pihak kampus dan mendapatkan kontak seorang dosen berinisial T yang disebut-sebut terlibat. Setelah dihubungi, dosen tersebut juga terus menunda-nunda janji pengembalian uang.
Puncaknya pada 9 Mei 2026, dosen T kembali menawarkan agar anak dimasukkan lagi ke Poltekkes melalui jalur SIMAMI. Karena khawatir uang makin sulit dikembalikan, orang tua menyetujui dan mendaftarkan anaknya kembali pada 25 Mei 2026. Namun saat hasil pengumuman keluar pada 11 Juni 2026, anak kembali dinyatakan tidak diterima.
Orang tua langsung menuntut pengembalian seluruh dana, namun pihak yang bersangkutan justru berjanji akan mengusahakan lagi agar anak bisa masuk. Karena sudah tidak percaya lagi, orang tua bersikap tegas: jika dana tidak dikembalikan segera, maka kasus ini akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
(Endi Kusnadi)


