• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Papan Informasi Proyek Wajib Dipasang: Pentingnya Transparansi Penggunaan Anggaran Pemerintah

    NUSANTARA NEWS
    Selasa, 03 Desember 2024, 10:50 WIB Last Updated 2024-12-03T04:31:00Z

     


    NUSANTARANEWS | NASIONAL - Dalam setiap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemasangan papan informasi menjadi kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini bertujuan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat sebagai pemilik dana publik.


    Hal tersebut sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menyebutkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi terkait pengelolaan keuangan negara. Selain itu, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah juga mengatur kewajiban pemerintah untuk menyampaikan informasi terkait penggunaan anggaran kepada publik.


    Namun, seringkali ditemukan kasus di lapangan di mana papan informasi proyek tidak dipasang selama pengerjaan berlangsung, bahkan hingga proyek selesai. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, "Apakah papan informasi memang tidak dipasang sejak awal, atau sengaja diabaikan oleh pelaksana proyek?"


    Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan, "Ketika proyek sudah selesai tetapi tidak ada papan informasi, kami sebagai masyarakat sulit mengetahui asal anggaran dan detail pengerjaan. Ini mencurigakan dan merugikan kami yang seharusnya berhak tahu."


    Ketidakhadiran papan informasi pada proyek publik dapat memunculkan berbagai dugaan, termasuk potensi penyimpangan anggaran. Sebab, papan informasi memuat data penting seperti nama kegiatan, nilai kontrak, sumber dana, waktu pelaksanaan, dan nama pelaksana proyek. Informasi ini menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan proyek secara langsung.


    Tidak memasang papan informasi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat menjadi "bumerang" bagi pelaksana proyek. Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan hal tersebut kepada Inspektorat Daerah atau bahkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai bentuk pengawasan. Selain itu, dugaan adanya pelanggaran dapat berujung pada audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


    "Setiap pelaksana proyek harus memahami bahwa transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Hal sekecil tidak memasang papan informasi saja bisa memunculkan persepsi negatif, apalagi jika ditemukan indikasi penyimpangan lainnya," ujar seorang pengamat kebijakan publik.


    Masyarakat diimbau untuk proaktif mengawasi proyek-proyek yang menggunakan dana pemerintah. Jika ditemukan pelanggaran, seperti tidak adanya papan informasi, masyarakat dapat menyampaikan aduan kepada pihak berwenang. Transparansi adalah hak bersama, dan semua pihak memiliki peran dalam menjaga integritas penggunaan anggaran publik.


    Dengan memasang papan informasi secara jelas dan tepat waktu, pelaksana proyek tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap akuntabilitas dan kepercayaan publik.

    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU