NUSANTARANEWS | GORONTALO – Berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone (dahulu Jalan Panjaitan) dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kepolisian. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, Rabu (11/6/2025).
"Dengan ini kami menyampaikan terkait perkembangan kasus peningkatan Jalan Nani Wartabone dengan anggaran tahun 2021 oleh Dinas PUPR Kota Gorontalo," tegas Kombes Maruly.
Ia menjelaskan, Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Gorontalo telah menyelesaikan proses penyidikan dan menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Penyidik akan segera melaksanakan tahap dua,” lanjutnya. Ia menambahkan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo akan segera dilakukan.
Diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka berinisial DJ dan IA yang diduga terlibat dalam proyek peningkatan jalan tersebut dengan anggaran tahun 2021.
(Ismet)