NUSANTARANEWS | GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengungkapkan bahwa akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Nani Wartabone, yang sebelumnya dikenal sebagai Jalan Panjaitan, di Kota Gorontalo.
Setelah sebelumnya menetapkan dua orang sebagai tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan.
"Oleh karena itu, proses ini tidak hanya berhenti pada dua tersangka sebelumnya, namun mungkin akan berkembang ke tersangka lain," ujar Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, dalam keterangannya pada Rabu (11/6/2025).
Ia menambahkan, penetapan tersangka baru akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers yang akan digelar dalam waktu dekat. "Tentunya dengan mekanisme proses penyelidikan yang sesuai dengan SOP," kata Maruly.
Maruly juga mengungkapkan bahwa calon tersangka baru berasal dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek, termasuk dari konsultan pelaksana. “Bisa lebih dari satu, sesuai dengan peran masing-masing. Bagian dari konsultan pelaksana adalah calon tersangka,” jelasnya.
Selain itu, penyidik juga tengah mendalami persoalan terkait jaminan garansi pekerjaan yang tidak dapat dicairkan. “Ini menjadi salah satu fokus penyelidikan kami saat ini,” tutup Maruly.
Kasus dugaan korupsi proyek Jalan Nani Wartabone ini terus menjadi perhatian publik, mengingat nilai proyek yang cukup besar dan dampaknya terhadap infrastruktur di Kota Gorontalo. Polda Gorontalo memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.
(Ismet)