• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Edi Sutiyo (Simpe Nasional) Soroti Kontradiksi Regulasi Pelimpahan Kuota SMA SPMB Jabar 2025 Tahap 1: SK Kadisdik Jabar dan Permendikdasmen Berbenturan

    NUSANTARA NEWS
    Senin, 23 Juni 2025, 15.59.00 WIB Last Updated 2025-06-23T09:10:19Z

     


    NUSANTARANEWS | BANDUNG - Tahap pertama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2025 telah selesai, dan tahap kedua akan dimulai pada 24 Juni mendatang. Namun, pelaksanaan SPMB ini dibayangi kontroversi terkait perbedaan aturan antara Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen).

     

    SK Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor: 9330/PK.02.01.03/SEKRE, tertanggal 9 Mei 2025, mengatur pelimpahan kuota pada tahap 2 jika kuota tahap 1 tidak terpenuhi. Aturan ini mengatur pelimpahan kuota antar jalur afirmasi (KETM dan disabilitas), mutasi (orang tua/wali dan anak guru), serta pelimpahan ke jalur domisili dan afirmasi jika jalur mutasi tidak terpenuhi. Sisa kuota tahap 1 akan dilimpahkan ke jalur prestasi nilai rapor pada tahap 2.

     

    Namun, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, khususnya Pasal 52 butir 4, mengatur bahwa sisa kuota akibat calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang harus diisi oleh calon peserta didik cadangan. Hal ini menimbulkan kontradiksi dengan SK Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat.  


    Ketua Umum Simpe Nasional yang juga Ketua DPD Gerakan Advokat dan Aktivis Jawa Barat Edi Sutiyo, menyatakan keprihatinannya atas potensi konflik kepentingan (KKN) akibat perbedaan aturan ini. "Perbedaan antara SK Kadisdik Jabar dan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 sangat jelas dan berpotensi menimbulkan masalah. Aturan yang dibuat oleh Kadisdik Jabar jelas bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Hal ini membuka peluang besar bagi praktik KKN dan merugikan siswa yang berhak," tegasnya.

     

    Beliau mencontohkan kasus di sebuah SMA Negeri di Bandung Timur, dan menyatakan bahwa Simpe Nasional akan segera melayangkan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk meminta klarifikasi. "Jika tidak ada respon yang memuaskan, kami akan melakukan audiensi dengan Gubernur Jawa Barat. Kami tidak akan tinggal diam jika hak-hak calon peserta didik terabaikan," tambahnya. Simpe Nasional menekankan prinsip hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori, di mana peraturan yang lebih tinggi (Permendikdasmen) mengesampingkan peraturan yang lebih rendah (SK Kepala Dinas). Perbedaan aturan ini berpotensi merugikan calon peserta didik yang seharusnya masuk dalam daftar seleksi.

     

    Tahap kedua SPMB Jawa Barat 2025 perlu diawasi ketat untuk mencegah penyalahgunaan kuota yang ditinggalkan peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang.


    (Endi Kusnadi)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU