• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Koperasi Desa Merah Putih Resmi Berjalan di Citarik, Tuai Apresiasi Warga dan Jadi Contoh Pelaksanaan Instruksi Presiden

    NUSANTARA NEWS
    Senin, 23 Juni 2025, 18.34.00 WIB Last Updated 2025-06-23T11:34:50Z

     


    NUSANTARANEWS | SUKABUMI - Desa Citarik yang terletak di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, mencatat langkah inspiratif dengan memulai operasional Koperasi Desa Merah Putih. Koperasi ini telah berjalan selama satu bulan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang mewajibkan setiap desa memiliki koperasi sebagai sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat.


    Wakil Ketua Bidang Usaha Koperasi Desa Merah Putih Citarik, Endang Saepul Hidayat, menyampaikan bahwa inisiatif pendirian koperasi dilakukan lebih awal untuk mempersiapkan infrastruktur kelembagaan sebelum turunnya anggaran dari pemerintah. Langkah ini sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat agar desa-desa segera menyiapkan wadah koperasi secara matang.


    "Kenapa di Desa Citarik sudah buka lebih dulu? Karena kami ingin segera melaksanakan arahan pemerintah. Saat anggaran dari pusat atau provinsi turun, kami sudah siap secara kelembagaan dan keanggotaan," ujar Endang pada Senin (23/6/2025).


    Respons masyarakat terhadap kehadiran koperasi ini pun sangat positif. Hingga saat ini, sebanyak 406 orang telah mendaftar sebagai calon anggota koperasi. Proses pendaftaran mensyaratkan fotokopi KTP, KK, serta foto berwarna ukuran 3x4. Adapun struktur simpanan mencakup:



    Simpanan Pokok Rp100.000 dibayarkan satu kali saat menjadi anggota, Simpanan Wajib Rp20.000 per bulan, dan Simpanan Sukarela dengan Jumlah bebas sesuai kemampuan anggota.


    Saat ini, unit usaha yang telah berjalan mencakup penyediaan kebutuhan pokok seperti beras dan minyak kemasan satu liter, sementara untuk layanan simpan sudah berjalan dan untuk  pinjam masih menunggu anggaran dana dari pemerintah.


    Endang menambahkan bahwa pengurus koperasi yang berjumlah lima orang dan tiga pengawas saat ini masih bekerja secara sukarela tanpa honor. Hal ini menunjukkan dedikasi yang tinggi demi kemajuan koperasi dan kesejahteraan masyarakat.


    "Kami tidak berpikir soal gaji. Yang penting koperasi ini berjalan dulu, berkembang, dan memberi manfaat bagi warga," ujarnya.



    Lebih membanggakan lagi, Koperasi Desa Merah Putih Citarik telah mengantongi legalitas resmi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang menjadikan koperasi ini memiliki kekuatan hukum dan siap bermitra dengan berbagai pihak.


    Antusiasme warga pun tinggi terhadap kehadiran koperasi ini. Salah satunya diungkapkan Emi Mulawi, seorang pedagang keliling di desa tersebut.


    "Saya sangat terbantu. Nabungnya bebas, walau cuma Rp10 ribu sehari. Kalau di bank, malu nabung kecil begitu. Tapi di koperasi ini, saya rakyat kecil bisa nabung dan merasa dihargai," ungkapnya.


    Ia pun tidak menaruh harapan besar untuk meminjam dana. Menurutnya, bisa menabung dengan nyaman saja sudah menjadi berkah.



    "Kalau bisa pinjam, Alhamdulillah. Kalau pun tidak, saya tetap senang bisa menabung. Harusnya koperasi seperti ini dari dulu sudah ada," lanjut Emi.


    Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih di Desa Citarik diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa secara mandiri dan berkelanjutan, mempererat solidaritas warga, sekaligus menjadi contoh nyata pelaksanaan instruksi nasional di tingkat lokal.


    (Ismet)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU