NUSANTARANEWS | BANDUNG – Polda Jawa Barat mengungkap kasus perjudian kasino ilegal yang beroperasi secara terselubung di sebuah tempat futsal di Jalan Achmad Yani, Kota Bandung. Penggerebekan yang dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025, menghasilkan penangkapan 63 orang, dengan 44 orang ditetapkan sebagai tersangka. Yang mengejutkan, polisi menemukan aliran dana mencapai miliaran rupiah.
Dalam konferensi pers Rabu (18/6/2025), Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, bersama jajaran Forkopimda Jabar, mengungkapkan bahwa selain menangkap para tersangka—termasuk dua penyelenggara utama (inisial HP dan CW), operator, kasir, dan pemain—polisi menyita barang bukti berupa sepuluh meja judi kasino, meja bakarat, 36 handphone, satu iPad, uang tunai Rp 395 juta, beberapa kendaraan pribadi, dan empat rekening bank swasta dengan total saldo mencapai Rp 2,7 miliar.
"Kita akan telusuri aliran uang ini untuk mengungkap jaringan dan pemodal di baliknya," tegas Irjen Pol Rudi Setiawan. Polisi tidak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini semakin menarik karena peralatan judi yang digunakan ternyata diimpor dari China. Kapolda menyebut peralatan tersebut berkualitas tinggi dan dibeli secara online sebelum dirakit di lokasi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan siber. Praktik perjudian ini beroperasi secara terselubung di tempat futsal, dengan dua ruangan untuk taruhan berbeda: ruang tengah (Rp 300.000 - Rp 3 juta) dan ruang VIP (di atas Rp 3 juta). Polda Jabar berkomitmen untuk terus memberantas praktik perjudian ilegal di Jawa Barat.
(Endi Kusnadi)