NUSANTARANEWS | JAKARTA - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun anggaran 2019–2020. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (25/6/2025), dengan tiga nama terdakwa: Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah (alm), Agustinus Soegih, dan Tafieldi Nevawan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa proses hukum terhadap Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah dinyatakan gugur karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Sementara itu, terdakwa Agustinus Soegih dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun, denda sebesar Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 39,6 miliar subsider 6 tahun penjara. Adapun Tafieldi Nevawan divonis 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar subsider 2 tahun penjara.
Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Proses penuntutan dilakukan oleh tim koneksitas gabungan dari unsur Oditur Militer, Jaksa Penuntut Umum, dan penyidik Polisi Militer TNI AD, di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL).
Kasus ini berawal dari penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan dana TWP AD oleh pihak internal dan eksternal TNI. Agustinus Soegih, selaku Direktur PT Indah Berkah Utama (PT IBU), diketahui melakukan kerja sama tidak sah dengan Direktorat Keuangan TWP AD yang kala itu dipimpin oleh Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah.
Menanggapi putusan tersebut, Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi dalam keterangannya di Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (28/6/2025), menegaskan bahwa TNI mendukung penuh proses hukum yang transparan dan akuntabel.
“TNI menghormati setiap proses hukum yang berlaku dan mendukung langkah-langkah aparat penegak hukum dalam menindak segala bentuk pelanggaran, guna menimbulkan efek jera, termasuk korupsi. Ini adalah bagian dari upaya institusi TNI untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik,” ujar Mayjen Kristomei.
Ia juga menegaskan bahwa TNI akan terus memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Majelis Hakim dalam persidangan ini dipimpin oleh Marsma TNI Mirtusin, S.H., M.H. selaku Ketua, dengan anggota Brigjen TNI Arwin Makal, S.H., M.H. dan Laksma TNI Tituler Fasal, S.H., M.H. Tim penuntut berasal dari gabungan Oditur Militer Tinggi dan Jaksa Penuntut Umum.
Putusan ini menjadi momentum penting dalam penegakan hukum serta penguatan tata kelola keuangan di lingkungan TNI.
Editor: Ismet