NUSANTARANEWS | SUKABUMI - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi tengah melaksanakan pemeliharaan gedung kantor kelurahan di tiga titik lokasi, dengan target penyelesaian selama dua bulan. Hal ini dilakukan sesuai instruksi Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, yang menekankan pentingnya kelurahan sebagai sarana pelayanan masyarakat.
Kepala DPUTR Kota Sukabumi melalui Kepala Bidang Tata Bangunan dan Pertamanan, Muhamad Sahid, menjelaskan bahwa tiga kelurahan yang sedang dilakukan pemeliharaan saat ini adalah Kelurahan Karang Tengah, Kelurahan Sindangsari, dan Kelurahan Nanggeleng.
"Ketiga lokasi ini sedang dalam proses pemeliharaan karena kelurahan merupakan sektor penting dalam pelayanan publik," ujar Sahid, Kamis (26/6/2025).
Ia menambahkan bahwa masa pelaksanaan pekerjaan ditargetkan selama 60 hari kalender atau dua bulan. Meskipun waktu kontrak antar proyek berbeda sekitar satu minggu, pihaknya terus memantau perkembangan pekerjaan di lapangan.
“Secara progres, semuanya masih berjalan dan Alhamdulillah cuaca juga mendukung, tidak terlalu ekstrem. Kami optimistis pekerjaan bisa selesai sesuai rencana,” katanya.
Pemeliharaan ini sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2025, dengan rincian sebagai berikut:
1. Kelurahan Nanggeleng: Rp193.894.941
2. Kelurahan Karang Tengah: Rp104.233.311
3. Kelurahan Sindangsari: Rp193.727.120
Total anggaran pemeliharaan: Rp491.855.372
Masa pelaksanaan pekerjaan berlangsung dari pertengahan Mei hingga pertengahan Juli 2025.
“Harapannya, pekerjaan ini bisa selesai tepat waktu dan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal,” pungkas Sahid.
(Sakur)