NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Menyikapi keberadaan Koperasi Produsen Multipihak (KPMP) Cahaya Tarum Abadi di wilayah Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Cikakak, H. Asep Ahmad Sobandi, S.Pd., angkat bicara terkait sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian.
H. Asep mengungkapkan, kehadiran koperasi yang berlokasi di Desa Cileungsing tersebut menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan pemerintah desa karena dinilai belum melakukan koordinasi maupun komunikasi secara resmi dengan pemerintah setempat.
"Saya sebagai Ketua APDESI Kecamatan Cikakak merasa terganggu dan kurang nyaman dengan kehadiran koperasi yang ada di wilayah Cikakak, khususnya di Desa Cileungsing. Kehadiran koperasi ini menurut kami belum disertai izin lingkungan dan juga belum ada komunikasi dengan pihak desa terkait rencana kegiatan usahanya," ujarnya.
Ia menjelaskan, pihak desa dan APDESI sejauh ini telah bertemu secara langsung dengan perwakilan koperasi dan meminta dokumen legalitas. Namun hingga saat ini, kata dia, dokumen tersebut belum diperlihatkan kepada pemerintah desa.
Menurutnya, terdapat hal yang dinilai janggal terkait papan nama yang dipasang pihak koperasi. Pasalnya, dari dua koperasi yang tertera, nomor AHU maupun Nomor Induk Berusaha (NIB) disebut memiliki nomor yang sama.
"Kami mempertanyakan hal tersebut. Biasanya setiap badan hukum atau perusahaan memiliki nomor AHU maupun NIB yang berbeda. Karena itu kami menduga legalitas koperasi ini perlu dipertanyakan dan dikaji lebih lanjut apakah sudah sesuai aturan atau belum," katanya.
Lebih lanjut, H. Asep mengatakan pihak APDESI Kecamatan Cikakak telah mengambil langkah dengan melayangkan somasi kepada pihak koperasi.
"Kami sudah mengirimkan somasi dengan batas waktu 3x24 jam. Surat tersebut kami kirim pada hari Senin (22/6/26) dan kami menunggu tanggapan hingga Kamis (25/6/26) nanti," jelasnya.
Dari hasil pemantauan pemerintah desa melalui unsur RT, RW, dan kepala dusun di wilayah Desa Cileungsing, ia menyebut belum ditemukan aktivitas operasional yang signifikan di lokasi tersebut. Namun terdapat beberapa kegiatan yang terpantau, seperti pemasangan CCTV di sejumlah titik dan pengoperasian drone di kawasan eks PT Yanita.
"Hingga saat ini belum ada aktivitas usaha yang berjalan, tetapi ada pemasangan CCTV dan pengoperasian drone di area tersebut," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak pemerintah desa dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cikakak mengaku belum menerima laporan atau pemberitahuan resmi terkait keberadaan koperasi tersebut.
"Kami merasa terusik karena tidak ada tembusan ataupun laporan kepada pemerintah setempat. Jika ada pertanyaan dari pihak lain, tentu kami sulit menjawab karena memang tidak mengetahui secara resmi," ujarnya.
Terkait kawasan PT Yanita, H. Asep menyebut pihak perusahaan disebut tengah menempuh proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). Menurutnya, langkah tersebut mendapat dukungan dari lima kepala desa dan pemerintah kecamatan, dengan sejumlah komitmen yang disiapkan.
"Setahu kami, PT Yanita beritikad baik memperpanjang HGU dan dalam prosesnya akan mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk penyediaan lahan plasma sebesar 20 persen serta fasilitas sosial dan fasilitas umum," paparnya.
Di akhir pernyataannya, H. Asep mengingatkan setiap pelaku usaha agar mengedepankan prosedur administrasi sebelum menjalankan kegiatan usaha di wilayah desa.
"Biasanya pelaku usaha terlebih dahulu mengurus izin lingkungan, memperkenalkan diri kepada pemerintah setempat, kemudian melengkapi kebutuhan administrasi yang nantinya berkaitan dengan surat domisili maupun dokumen lain yang dibutuhkan," katanya.
Ia juga menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak PT Yanita dikabarkan akan mengambil langkah hukum terkait keberadaan koperasi di wilayah perusahaan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPMP Cahaya Tarum Abadi belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan Ketua APDESI Kecamatan Cikakak.
(Ismet)


