NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (2/7/2025). Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ini turut dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menjelaskan bahwa Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat. Proses penyusunan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan melalui Badan Musyawarah DPRD.
“Proses ini diawali dengan penyampaian nota pengantar keuangan, pandangan umum fraksi, serta jawaban atas pandangan fraksi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna. Kita telah menyimak bersama berbagai pendapat, usulan, dan saran yang kemudian dijawab secara lengkap dan komprehensif,” jelas Bupati.
Bupati menambahkan bahwa pembahasan dilanjutkan secara intensif oleh Komisi DPRD dan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga mencapai kesepakatan bersama pada 25 Juni 2025. Ia menegaskan bahwa seluruh proses tersebut mencerminkan pertanggungjawaban bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Atas kerja sama ini, kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh jajaran pemerintah daerah. Raperda ini telah disepakati dan akan segera diajukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dan disahkan,” ungkapnya.
Terkait Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029, Bupati menyatakan bahwa raperda tersebut telah melalui proses pembahasan yang mendalam bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD serta difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui surat nomor 4612/HK.02.01/HUKHAM tertanggal 18 Juni 2025.
“Penetapan Raperda ini menjadi Perda merupakan langkah strategis untuk menjamin kesiapan anggaran pelaksanaan Pilkada tahun 2029. Untuk itu, kami sampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Pansus DPRD dan jajaran pemerintah daerah,” kata Bupati.
Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
(Ismet)