• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Restorative Justice Membebaskan Penadah Motor di Sumedang atas Dukungan Gubernur Jabar dan Bupati

    NUSANTARA NEWS
    Kamis, 03 Juli 2025, 11.11.00 WIB Last Updated 2025-07-03T04:11:41Z



    NUSANTARANEWS | SUMEDANG - Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, mendampingi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam menyambut pembebasan Usep Ruhimat (26) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Rabu (3/7/2026). Usep, yang telah ditahan selama dua bulan atas kasus penadahan motor curian, dibebaskan melalui proses restorative justice (RJ) atas fasilitasi Gubernur Dedi Mulyadi.

     

    Bupati Dony menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung, Kejati Jawa Barat, Kejari Sumedang, dan Gubernur Jawa Barat atas upaya penyelesaian kasus ini melalui RJ. Ia menekankan pentingnya mekanisme RJ dalam menangani kasus-kasus kecil yang proses hukumnya cenderung memakan waktu lama. "Penyelesaian hukum melalui RJ sebelum masuk pengadilan sangat inspiratif. Ini menunjukkan bagaimana masyarakat bisa mendapatkan keadilan yang lebih cepat dan efisien," ujarnya.  


    Bupati Dony juga menyatakan dukungan penuh terhadap program RJ dan berkomitmen untuk menerapkannya di Sumedang, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

     

    Sebagai wujud kepedulian, Bupati Dony dan Gubernur Dedi menawarkan Usep dan istrinya menginap di hotel. Namun, Usep memilih pulang untuk berkumpul bersama anak-anaknya.

     

    Gubernur Dedi Mulyadi mengungkapkan kebahagiaannya atas pembebasan Usep melalui RJ. Ia mengapresiasi kebijakan Kejaksaan Agung yang memungkinkan pembebasan terdakwa pencurian dengan nilai kerugian di bawah Rp10 juta, yang dilakukan karena terpaksa dan telah dimaafkan korbannya. Gubernur Dedi menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan Pergub untuk melindungi warga yang mencuri karena keterpaksaan akibat kelalaian negara, seperti kesulitan ekonomi.

     

    Sebagai hukuman sosial, Usep akan membersihkan jalan provinsi selama tiga bulan. Jika menunjukkan kinerja baik, ia berpotensi diangkat menjadi tenaga kebersihan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.


    (Endi Kusnadi)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU