NUSANTARANEWS | SUMEDANG - Menyambut bulan Desember 2025, Satlantas Polres Sumedang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku, sehingga warga tidak perlu repot datang ke kantor SATPAS Sim Polres Sumedang
Kasat Lantas Polres Sumedang, melalui Kanit Regident IPDA Deden, menyampaikan bahwa layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya Polres untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberikan kemudahan akses layanan administrasi kendaraan bermotor. “Kami ingin memastikan masyarakat tetap dapat memperpanjang SIM dengan nyaman dan efisien tanpa harus antre di kantor, Satpas sim polres Sumedang” ujarnya.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
1. SIM asli yang masih berlaku.
2. Fotokopi KTP.
3. Surat keterangan sehat dari dokter.
4. Fisikotes
Kasat Lantas Polres Sumedang Melalui Kanit Regident IPDA Deden, menambahkan bahwa layanan ini akan dilaksanakan secara rutin setiap bulan dan akan terus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Ia juga mengingatkan agar masyarakat datang lebih awal dan membawa dokumen lengkap untuk mempercepat proses perpanjangan SIM.
“Pelayanan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi berkendara,” tuturnya.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti informasi terbaru mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling melalui media sosial resmi Polres Sumedang. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat bisa memperpanjang SIM mereka dengan lebih praktis dan nyaman.
(Endi Kusnadi)


