NUSANTARANEWS | SUKABUMI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-42 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (14/11/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM.
Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Agenda utama rapat ini meliputi Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD serta Penyampaian Keputusan DPRD mengenai Penugasan Alat Kelengkapan DPRD untuk membahas rancangan peraturan daerah (raperda) terkait peningkatan pelayanan kebakaran dan penyelamatan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati H. Andreas, SE, menyampaikan apresiasi atas pandangan dan masukan konstruktif dari seluruh fraksi. Ia menegaskan bahwa penyusunan raperda telah diselaraskan dengan regulasi nasional, termasuk Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 dan Keputusan Mendagri Nomor 364.1.306 Tahun 2020.
“Pemkab Sukabumi berkomitmen memperkuat pelayanan publik melalui peningkatan sarana prasarana pemadaman kebakaran, edukasi masyarakat, serta kesiapsiagaan penanganan non-kebakaran,” ujar Andreas. Ia menambahkan bahwa raperda ini penting mengingat tingginya potensi kebakaran di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Pada sesi berikutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P., membacakan Keputusan DPRD Nomor 20 Tahun 2025. Keputusan tersebut menetapkan Komisi II sebagai alat kelengkapan yang akan membahas secara mendalam raperda dimaksud. Pembahasan akan dilakukan melalui rapat internal maupun rapat kerja bersama perangkat daerah terkait sebelum menghasilkan laporan akhir untuk dibawa kembali ke rapat paripurna.
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, mengapresiasi seluruh unsur yang berkontribusi dalam proses pembahasan raperda. Ia menekankan bahwa penugasan Komisi II telah sesuai dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembidangan Tugas Komisi.
“Kami berharap pembahasan dapat berlangsung profesional, komprehensif, dan tepat waktu, sesuai dengan target Propemperda 2025,” tegasnya.
Budi juga menekankan bahwa DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen menghadirkan regulasi yang memperkuat mitigasi risiko kebakaran serta meningkatkan kualitas layanan penyelamatan.
“Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk menjaga keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
(Ismet)

.jpg)
