NUSANTARANEWS | SUKABUMI - Sebuah video yang memperlihatkan insiden di lingkungan Bidang Haji Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi beredar luas dan menuai sorotan. Dalam video tersebut, terlihat adanya tindakan oknum petugas keamanan (security) yang diduga menghambat tugas wartawan saat menjalankan peliputan.
Peristiwa itu dialami Kepala Biro Media Lawinvestigasi.com, Adam Firmando, ketika hendak melakukan konfirmasi kepada pejabat publik berwenang pada Rabu, 28 Januari 2026.
Adam menuturkan, tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 18 ayat (1), telah secara jelas menjamin kemerdekaan pers.
“Upaya menghalangi tugas jurnalis dapat dikategorikan sebagai bentuk perampasan hak kemerdekaan pers. Ini bukan persoalan sepele,” ujar Adam.
Ia menilai, insiden tersebut seharusnya menjadi pengingat bagi seluruh instansi pemerintahan untuk menghormati tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang, sekaligus menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.
“Jangan sampai ketertutupan ini menimbulkan dugaan bahwa ada sesuatu yang ingin ditutupi. Di era keterbukaan informasi, siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik patut dipertanyakan komitmennya terhadap transparansi dan profesionalitas,” tambahnya.
Pernyataan tersebut pun memicu reaksi luas, terutama dari kalangan aktivis pers dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Sukabumi. Sejumlah pihak menilai tindakan memerintahkan petugas keamanan untuk menghalangi wartawan mencerminkan sikap eksklusif, tertutup, serta bertentangan dengan fungsi kontrol media.
Menurut Adam, kondisi ini sangat kontras dengan imbauan resmi Mabes Polri maupun Presiden Republik Indonesia yang belakangan ramai disampaikan melalui berbagai kanal publik. Dalam imbauan tersebut ditegaskan bahwa pemerintah, aparat, dan insan pers harus bersinergi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Bahkan, Mabes Polri secara tegas menyatakan bahwa wartawan wajib dilindungi dalam menjalankan tugas peliputan, dan transparansi merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi.
“Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sikap yang dinilai jauh dari semangat tersebut,” ujarnya.
Adam juga menyebut, sejumlah jurnalis yang berupaya melakukan konfirmasi terkait berbagai poin penting di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi—termasuk prinsip praduga tak bersalah dalam pemanfaatan jabatan kerap menemui hambatan.
“Ini bukan lagi soal miskomunikasi, melainkan indikasi adanya ‘alergi’ terhadap wartawan. Wartawan bukan musuh pemerintah, melainkan mitra penyampai informasi kepada masyarakat. Jika pemerintah tertutup, maka wajar jika publik menaruh kecurigaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, sikap membungkam media tidak hanya mencederai nilai-nilai demokrasi, tetapi juga berpotensi menutup ruang koreksi serta pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan.
(Sakur)


