NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Dalam rangka memperkuat peran perlindungan masyarakat di tingkat desa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi menggelar Pertemuan Aparatur Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Pertemuan Puri Surya Rawakalong, Kamis, 22 Januari 2026.
Pertemuan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, para Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) se-Kabupaten Sukabumi, hingga sejumlah undangan lainnya. Agenda ini menjadi bagian dari upaya konsolidasi dan penyamaan persepsi terkait penyelenggaraan Satlinmas di daerah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ahmad Riyadi, menekankan pentingnya percepatan proses penetapan dan pengukuhan Satlinmas sebagaimana amanat regulasi dari Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, pemerintah daerah dan pemerintah desa memiliki kewajiban untuk segera merealisasikan pengukuhan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa proses ini telah berjalan cukup lama dan perlu segera dituntaskan agar peran Satlinmas dapat berjalan optimal di lapangan. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta untuk bersinergi dan mendukung pelaksanaan pengukuhan Satlinmas di masing-masing wilayah.
Lebih lanjut, Ahmad Riyadi menjelaskan bahwa Satlinmas memiliki peran strategis dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya di tingkat desa. Untuk itu, peningkatan kapasitas melalui pembekalan pengetahuan dasar menjadi hal yang krusial, terutama terkait penanganan kebencanaan, baik kebakaran maupun nonkebakaran, serta pengawasan kegiatan pembangunan desa.
Ia berharap, dengan penguatan kelembagaan dan pemahaman yang memadai, Satlinmas dapat berkontribusi lebih efektif dan efisien dalam mendukung terciptanya ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, Kasi Kerja Sama Trantibum Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Munajat Firman Mustofa, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut juga dimanfaatkan sebagai forum evaluasi terhadap sejumlah regulasi yang berkaitan dengan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Beberapa regulasi yang dibahas antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020, Permendagri Nomor 11 Tahun 2023, serta Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 91 Tahun 2021. Selain evaluasi regulasi, rapat koordinasi ini juga membahas persiapan teknis pengukuhan Satlinmas di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.
Melalui pertemuan ini, Satpol PP Kabupaten Sukabumi berharap terbangun kesamaan langkah dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat peran Satlinmas sebagai garda terdepan perlindungan masyarakat.
Editor: Ismet


