NUSANTARANEWS | SUMEDANG - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumedang telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Tahun 1447 Hijriah (2026 Masehi), yakni sebesar Rp40.000 per jiwa. Besaran ini ditetapkan dalam rapat pleno penentuan standar pembayaran zakat fitrah dan fidyah yang digelar di Aula Baznas Kabupaten Sumedang pada hari yang sama.
Ketua Baznas Kabupaten Sumedang, Ayi Subhan Hafas, mengungkapkan bahwa penetapan nilai tersebut diambil dengan memperhatikan berbagai pertimbangan, dengan fokus pada keseimbangan yang tidak memberatkan muzaki namun tetap memberikan manfaat maksimal bagi mustahik.
"Kita tidak hanya melihat angka, tapi juga esensi dari zakat itu sendiri – bagaimana bisa bermanfaat secara nyata tanpa menjadi beban," ujarnya.
Nilai uang setara tersebut dihitung berdasarkan standar zakat fitrah beras yang tetap 2,5 kilogram per jiwa, dengan referensi harga beras terkini yang berada di kisaran Rp16.000 per kilogram.
Selain itu, Baznas Kabupaten Sumedang juga menargetkan penghimpunan zakat fitrah sebesar Rp34,359 miliar tahun ini, sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang ditetapkan Baznas RI. Timnya optimistis target tersebut dapat tercapai bahkan terlampaui melalui persiapan matang dan sosialisasi yang masif ke seluruh lapisan masyarakat.
"Pembayaran bisa dimulai sejak awal bulan Ramadan, dan seluruh zakat yang terkumpul akan didistribusikan ke setiap pelosok Kabupaten Sumedang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Tak hanya zakat fitrah, Baznas juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp30.000 per hari bagi mereka yang berhak mengganti puasa. Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat melakukan pembayaran melalui kanal layanan Baznas Kabupaten Sumedang.
(Endi Kusnadi)


