NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Dugaan pungutan sampah yang tidak merata kepada masyarakat mencuat di Desa Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Sejumlah warga mempertanyakan adanya perbedaan perlakuan dalam penarikan retribusi, di mana sebagian warga dipungut biaya sementara sebagian lainnya tidak, serta adanya dugaan pungutan tanpa bukti resmi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, saat ditemui di kantornya pada Selasa 10 Februari 2026 menegaskan bahwa setiap pengambilan atau penarikan retribusi sampah yang resmi dari DLH wajib disertai bukti yang sah.
"Terkait pengambilan sampah itu, yang resmi dari DLH harus ada karcis atau bendahara penerima (ben), itu yang dari kami. Namun nanti kami pihak DLH akan menelusuri terkait hal tersebut, melakukan klarifikasi ke lapangan, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," ujar Nuryamin.
Ia menegaskan, secara aturan setiap pungutan retribusi harus memiliki dasar yang jelas dan disertai bukti resmi dari DLH.
"Kalau secara aturan itu harus dipungut dengan catatan ada karcis atau ben, itu yang sah dari DLH," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa apabila mekanisme dilakukan melalui kerja sama dengan pihak kewilayahan seperti RT dan RW, maka bentuknya melalui bendahara penerima (ben). Sementara jika petugas melakukan penarikan secara door to door, maka wajib memberikan karcis dengan nominal yang telah disepakati sejak awal.
"Kalau bentuk kerja samanya dengan ke-RW-an itu bentuknya ben. Kalau petugasnya door to door, itu diberikan karcis dengan nominal yang disepakati dari awal. Masuk ke dinas itu dalam bentuk karcis dan ben, dan nanti kita evaluasi. Yang dikhawatirkan itu menjadi pungutan liar kalau tidak sesuai aturan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Sukabumi, Asep Sutriawan, menambahkan bahwa pada prinsipnya pungutan retribusi sampah memang dibenarkan, namun harus sesuai regulasi yang berlaku.
"Biasanya itu dikolektifkan, tetap ada karcis atau ben. Hal pungutan tersebut memang dibenarkan, tapi harus sesuai regulasi dan aturannya," kata Asep.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban pemungutan retribusi sampah merupakan bagian dari tugas pengelolaan layanan. Namun ia juga mempertanyakan jika dalam praktiknya ada warga yang dipungut dan ada yang tidak.
"Kalau yang dipungut itu jelas mengacu ke aturan dengan catatan ada karcis atau ben. Sekalipun dikolektifkan oleh RT atau RW, tetap harus ada karcis atau ben. Biasanya kalau karcis itu untuk perumahan atau petugas door to door, dan kalau ben itu kolektif," paparnya.
Asep juga menyebut, dalam mekanisme kolektif melalui RW biasanya ditentukan nominal tertentu, namun pengaturan nominal tersebut kerap diserahkan kembali ke pihak RW dan nanti disepakati.
"Misalkan dari setiap ke-RW-an biasanya itu dengan nominal, namun untuk nominal biasanya dikembalikan lagi ke RW-an. Justru yang jadi saya bingung kenapa sebagian tidak ditagihkan. Itu akan menjadi evaluasi kami nanti," pungkasnya.
DLH Kabupaten Sukabumi memastikan akan melakukan evaluasi dan penelusuran guna memastikan mekanisme pungutan retribusi sampah berjalan sesuai ketentuan serta mencegah potensi terjadinya pungutan liar di lapangan.
(Ismet)


