• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    ‎Jurnalis Dilarang Meliput saat Demo GSBI di PT Yongstar , Ini Menyangkut Kebebasan PERS ‎

    NUSANTARA NEWS
    Senin, 02 Februari 2026, 15.55.00 WIB Last Updated 2026-02-02T08:55:23Z

     


    NUSANTARANEWS | SUKABUMI -  Sejumlah wartawan mengalami pelarangan peliputan oleh petugas sekuriti saat hendak meliput aksi unjuk rasa yang digelar oleh GSBI Kabupaten Sukabumi di depan PT Yongstar, Senin (2/2/2026).

    ‎Aksi demonstrasi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang bulan Ramadan. Namun, saat para jurnalis hendak melakukan peliputan di sekitar lokasi aksi, mereka dihadang dan tidak diperkenankan masuk oleh pihak sekuriti perusahaan.

    ‎Salah seorang Rekan jurnalis, "Isep Panji" wartawan dari salah satu tatarmedia,  menuturkan bahwa sejumlah wartawan telah menunjukkan identitas resmi pers, namun tetap dilarang meliput, meskipun aktivitas jurnalistik dilakukan di ruang publik dan tidak memasuki area produksi pabrik.

    ‎“Kami hanya melakukan tugas jurnalistik di ruang publik, namun tetap dilarang meliput oleh sekuriti,” ini menyangkut Kebebasan PERD dan UUD tentang PERS tidak boleh di biarkan,  ujar Isep Panji.

    ‎Menanggapi hal tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) yang menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

    ‎Namun demikian, pelaksanaan tugas jurnalistik tetap harus mengacu pada koridor hukum, etika, serta aturan keamanan perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan kawasan terbatas, objek vital, dan area produksi.

    ‎Pengamat hukum pers menegaskan bahwa pelarangan peliputan tidak boleh dilakukan secara sepihak, terutama bila kegiatan jurnalistik berlangsung di ruang publik dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

    ‎“Jika wartawan meliput di ruang publik dan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, maka pelarangan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” ujarnya.

    ‎Sementara itu, pihak perusahaan melalui petugas sekuriti menyampaikan bahwa pembatasan dilakukan semata-mata demi menjaga keamanan internal, keselamatan karyawan, serta kelancaran operasional perusahaan selama berlangsungnya aksi unjuk rasa.

    ‎Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Yongstar belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan pelarangan peliputan tersebut.

    ‎Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara perusahaan, aparat keamanan, dan insan pers, agar kebebasan pers tetap terjamin tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban.


    ‎(Sakur)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU