NUSANTARANEWS | SUBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan hasil rampasan tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat. Aset senilai sekitar Rp23,3 miliar tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menunjang pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.
Serah terima hibah barang milik negara itu ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian dan berita acara yang digelar di Aula Oman Sahroni, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Rabu (11/2/2026).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat, Norman Nugraha, menyebutkan bahwa aset yang diterima tersebar di 18 lokasi berbeda di wilayah Jawa Barat. Menurutnya, aset tersebut akan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan publik, termasuk pengembangan ruang terbuka hijau.
“Total nilainya kurang lebih Rp23,3 miliar dan akan kami optimalkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Norman.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam sambutannya menyoroti pentingnya pengelolaan aset daerah yang efektif. Ia menilai Jawa Barat memiliki aset yang besar, namun belum sepenuhnya dikelola secara maksimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Salah satu aset yang akan segera dimanfaatkan berada di Kota Depok dan direncanakan menjadi Kantor Pelayanan Samsat Jawa Barat. Dedi berharap optimalisasi aset tersebut dapat berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Lebih jauh, Dedi mengingatkan bahwa hibah aset rampasan korupsi ini harus menjadi pengingat bagi seluruh pejabat negara agar mengelola keuangan secara bertanggung jawab. Ia menyinggung praktik “korupsi kultural”, yakni kebiasaan membuat program atau kegiatan yang sebenarnya tidak mendesak dan minim manfaat bagi pelayanan publik.
“Belanja negara harus benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat, bukan sekadar menghabiskan anggaran tanpa hasil yang jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa hibah tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian perkara korupsi. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021, barang rampasan pada dasarnya dapat diselesaikan melalui lelang, namun juga dimungkinkan untuk dialihkan melalui mekanisme hibah sesuai kebutuhan.
Ia menegaskan, KPK tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan hasil penindakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sebagai korban utama tindak pidana korupsi.
Ke depan, KPK akan melakukan pemantauan terhadap penataan dan pemanfaatan aset hibah tersebut selama satu tahun guna memastikan penggunaannya tepat sasaran dan benar-benar mendukung pelayanan publik di Jawa Barat.
Sumber: Humas Jabar
(Ismet)


