• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Kandang Kosong, Aset Hilang: Dana Desa Rp199,6 Juta di BUMDes Desa Gunung Tanjung Jadi Sorotan

    NUSANTARA NEWS
    Minggu, 05 Juli 2026, 19.52.00 WIB Last Updated 2026-07-05T12:53:08Z

    NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Gelombang kecurigaan menyelimuti pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gunung Tanjung, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Penyertaan modal dari Dana Desa sebesar Rp 199.600.000 pada tahun anggaran 2025 yang direalisasikan untuk penyertaan modal BUMDes untuk kegiatan usaha ternak domba, kini berujung pada hilangnya seluruh aset tersebut tanpa jejak yang jelas.



    Tim media menemukan fakta mencengangkan saat meninjau lokasi kandang ternak di kawasan tersebut. Kandang yang seharusnya dipenuhi hewan ternak produktif, kini terlihat kosong melompong tanpa seekor domba pun tersisa. Kondisi ini bertolak belakang dengan klaim pengelola bahwa sebagian domba mati karena penyakit alami.



    Informasi dari warga menyebutkan bahwa sisa domba yang tidak mati diduga dijual secara diam-diam oleh Ketua Pengelola BUMDes pada malam hari. Praktik jual-beli di waktu tersembunyi ini memunculkan dugaan kuat adanya niat jahat (mens rea) untuk menggelapkan aset desa.



    Salah satu mantan pengelola ternak, A.N. (inisial), mengaku menjadi korban sistem yang tidak transparan. Ia menyatakan sempat bergabung sebagai pengelola sebelum harus keluar kota karena urusan keluarga. Selama absen, ia hanya mendengar kabar kematian domba tanpa pernah melihat bukti otentik berupa dokumentasi atau laporan medis hewan. 



    "Saya menuntut hak saya selama tergabung sebagai pengelola (ngambil rumput) yang sampai saat ini belum diberikan," tegas A.N. kepada awak media, pada Senin (29/6/2026)



    Konfirmasi kepada Sekretaris Desa Gunung Tanjung, Agus Suryana, justru memicu pertanyaan baru. Agus menegaskan bahwa Pemerintah Desa telah menyelesaikan kewajibannya dengan mentransfer dana penyertaan sekaligus sebesar Rp  199.600.000.



    "Pihak desa tidak pernah terlibat dalam masalah keuangan dan pengelolaan harian BUMDes," kata Agus. Ironisnya, ia mengakui hanya menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sekali saja secara mendadak dari pengelola BUMDes.


    Lebih parah lagi, Agus mengungkapkan bahwa kewajiban pembagian hasil usaha (SHU) sebesar 20% dari anggaran tersebut hingga kini belum pernah diterima oleh kas desa.



    Agus juga membenarkan bahwa dirinya pernah dipanggil Inspektorat Kabupaten Sukabumi terkait dugaan kegagalan pengelolaan dana BUMDes ini.



    Upaya konfirmasi terhadap Ketua BUMDes melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons sama sekali. Sikap bungkam ini diperparah oleh sikap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang justru mengarahkan media kembali ke Sekretaris Desa dan Ketua BUMDes.


    Gaya saling lempar tanggung jawab antara eksekutor (BUMDes), pengawas (BPD), dan fasilitator (Pemdes) semakin memperkuat dugaan adanya kolusi atau kelalaian berat dalam pengawasan aset negara.



    Kasus hilangnya aset BUMDes ini bukan sekadar sengketa perdata, melainkan berpotensi masuk ranah pidana korupsi mengingat sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan melalui Dana Desa.


    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024):


        *   Pasal 78 ayat (1) mewajibkan Kepala Desa dan perangkat desa untuk mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel. 

        *   Pengelolaan BUMDes harus sesuai dengan AD/ART dan prinsip profesionalisme. Ketidakadaan dokumentasi kematian hewan dan penjualan aset tanpa persetujuan rapat desa merupakan pelanggaran administratif berat.



    2.  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

        *   Jika terbukti ada unsur kesengajaan menjual aset BUMDes untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, pelaku dapat dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.

        *   Sanksi: Penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.



    3.  Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Dana Desa:

        *   Menegaskan bahwa penyalahgunaan Dana Desa dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


     Kegagalan menyajikan LPJ yang valid dan hilangnya aset tanpa sebab yang jelas adalah indikasi kuat penyelewengan.



    Masyarakat Desa Gunung Tanjung kini menunggu tindakan tegas dari Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum. Hilangnya Rp 199,6 juta dari keringat rakyat desa tidak boleh dibiarkan hanya dengan alasan "mati tanpa bukti" atau "dijual malam hari". Transparansi dan pertanggungjawaban adalah harga mati dalam pengelolaan uang negara.


    (Ismet)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU