• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Menuju OECD, KPK Soroti Tiga Delik Korupsi yang Belum Diatur UU Tipikor

    NUSANTARA NEWS
    Selasa, 17 Februari 2026, 19.10.00 WIB Last Updated 2026-02-17T12:10:02Z

     


    NUSANTARANEWS  | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya penguatan fundamental Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) guna mendukung proses aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Reformasi regulasi dinilai menjadi syarat mutlak agar Indonesia mampu menjerat praktik suap asing dan korupsi di sektor swasta sesuai standar internasional.


    Hal tersebut disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam lokakarya bertajuk Supporting Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession to the OECD Anti-Bribery Convention yang digelar di Jakarta, Kamis (12/2). Kegiatan ini merupakan kerja sama antara KPK dan OECD.


    Menurut Setyo, aksesi terhadap Konvensi Anti-Suap OECD bukan sekadar agenda diplomatik, melainkan momentum strategis untuk memperbarui hukum nasional agar selaras dengan standar antikorupsi global. Ia merujuk pada ketentuan dalam Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC), khususnya Pasal 16, yang mendorong negara-negara mengkriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing.


    “Dalam UNCAC khususnya Pasal 16, negara didorong mengkriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing. Kita perlu respons konkret melalui pembaruan regulasi nasional,” ujar Setyo.


    Tiga Delik Belum Diatur


    KPK mengidentifikasi setidaknya tiga bentuk tindak pidana korupsi yang belum diatur secara eksplisit dalam UU Tipikor. Pertama, trading in influence atau perdagangan pengaruh untuk memuluskan kepentingan tertentu. Kedua, illicit enrichment atau kepemilikan kekayaan tidak wajar yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya. Ketiga, praktik suap murni di sektor swasta (private sector bribery) yang berpotensi merusak iklim investasi.


    Menurut Setyo, memasukkan ketiga delik tersebut dalam revisi UU Tipikor akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi secara sistematis dan komprehensif.


    Urgensi reformasi ini semakin terasa setelah skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2025 tercatat 34, turun tiga poin dari tahun sebelumnya yang mencapai 37. KPK menilai penurunan ini menjadi refleksi bahwa penguatan regulasi perlu segera dilakukan agar penegakan hukum berjalan efektif.


    Penilaian Ketat OECD


    Dalam proses aksesi, penguatan aturan terkait foreign bribery menjadi elemen krusial. Indonesia akan menjalani mekanisme peer review oleh OECD Working Group on Bribery (WGB) untuk menilai kesiapan regulasi, kebijakan, dan implementasi hukum sesuai Konvensi Anti-Suap OECD.


    Sebelumnya, KPK telah menyerahkan rekomendasi revisi UU Tipikor kepada pemerintah sebagai bagian dari agenda reformasi hukum nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.


    “Kita tidak ingin menghadapi konsekuensi hukum di negara lain. Kita harus mampu menindak tegas pihak asing yang menyuap pejabat di Indonesia. Ini pentingnya harmonisasi hukum dengan standar global,” tegas Setyo.


    Dukungan Pemerintah dan Mitra Internasional


    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan pemerintah tengah memastikan penguatan ekosistem hukum, termasuk pertanggungjawaban pidana korporasi. Ia menekankan bahwa pemberantasan suap tidak hanya soal penyusunan norma, tetapi juga harmonisasi regulasi dan kerja sama lintas batas.


    Menurut Supratman, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah memberikan fondasi penting melalui penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi. Pemerintah juga disebut telah menindak 1,2 juta badan usaha yang belum transparan terkait pemilik manfaat sebenarnya (beneficial ownership).


    Sementara itu, Head of the OECD Jakarta Office, Massimo Geloso Grosso, menegaskan mekanisme peer review akan berlangsung ketat dan menentukan kredibilitas Indonesia di tingkat global.


    “Kerangka antikorupsi yang kuat akan menciptakan persaingan usaha yang setara dan meningkatkan kepercayaan investor untuk jangka panjang,” ujarnya.


    Dukungan juga datang dari Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, yang menilai pemberantasan foreign bribery penting untuk memperkuat integritas lembaga publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.


    Apresiasi turut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, yang menilai kepemimpinan KPK dalam forum strategis ini sebagai langkah terukur untuk meningkatkan standar tata kelola dan integritas sistem hukum nasional.


    Lokakarya yang berlangsung pada 10–12 Februari 2026 ini bertujuan memperkuat pemahaman serta kesiapan Indonesia dalam mengadopsi standar Konvensi Anti-Suap OECD, khususnya terkait kriminalisasi penyuapan pejabat publik asing dan penguatan kerangka regulasi penegakan hukum, sebagai bagian dari proses aksesi ke OECD.


    Sumber: kpk.go.id

    Editor: Ismet 

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU