• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Pabrik Tahu di Tanjungsari Diduga Buang Limbah ke Sungai dan Serobot Lahan Negara, Simpe Nasional Segera Lapor ke DLH dan PT KAI

    NUSANTARA NEWS
    Minggu, 08 Februari 2026, 18.03.00 WIB Last Updated 2026-02-08T11:03:40Z

     


    NUSANTARANEWS | TANJUNGSARI – Praktik pembuangan limbah industri tahu di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, kini tengah menjadi sorotan tajam. Berdasarkan pantauan lapangan, sejumlah pabrik tahu di Desa Margajaya diduga kuat tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan nekat membuang limbah cairnya langsung ke aliran sungai.

     

    Di lokasi, awak media menemukan cairan limbah berwarna putih pekat dengan aroma busuk yang menyengat mengalir deras melalui pipa-pipa menuju badan sungai. Kondisi ini menunjukkan adanya dugaan pembiaran terhadap perusakan ekosistem air yang mengancam kesehatan lingkungan dan masyarakat di sepanjang aliran hilir.

     

    Pelanggaran Baku Mutu dan Sanksi Berat UU PPLH

    Tindakan tersebut mengindikasikan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, yang mengatur standar kualitas limbah cair industri sebelum dibuang ke media lingkungan.

     

    Para pengusaha yang mengabaikan pengelolaan limbah terancam sanksi pidana serius sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dalam Pasal 104, disebutkan bahwa pembuangan limbah tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

     

    Hukum Penguasaan Lahan Negara Tanpa Izin

    Selain persoalan lingkungan, legalitas bangunan pabrik juga menjadi pertanyaan besar karena diduga berdiri di atas lahan milik PT KAI (dahulu PJKA). Secara konstitusi, berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

     

    Penguasaan tanah negara secara sepihak diatur dalam UU Nomor 51 PERPU Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin. Pada Pasal 2 dan 6, disebutkan bahwa pemakaian tanah tanpa izin adalah perbuatan terlarang dengan ancaman pidana kurungan. Selain itu, pelaku dapat dijerat Pasal 385 KUHP (Kejahatan Stellionaat) mengenai penyerobotan tanah dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun. Penggunaan tanah negara untuk kepentingan komersil tanpa izin sah disinyalir menciptakan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

     

    Aksi Nyata Simpe Nasional: Melapor ke DLH dan Menyurati PT KAI

    Menyikapi temuan ini, organisasi Simpe Nasional menyatakan akan mengambil langkah hukum dan administratif yang tegas. Dalam waktu dekat, Simpe Nasional akan secara resmi membuat laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumedang serta menyurati pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait warga dan pengusaha yang menempati lahan negara tanpa izin sah.

     

    Penyampaian tersebut datang langsung dari Ketua Umum Simpe Nasional sekaligus Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI). Edi Sutiyo menegaskan bahwa laporan kepada pemerintah kabupaten, khususnya DLH, akan berfokus pada pelanggaran teknis IPAL yang dilakukan oleh pabrik-pabrik tersebut.

     

    "Kami akan segera melayangkan surat kepada instansi terkait dan PT KAI untuk mengintervensi aset-aset negara yang diduduki secara ilegal untuk kepentingan komersil. Kami juga secara resmi akan melaporkan masalah IPAL ini ke DLH agar segera diambil tindakan tegas, termasuk sidak dan uji baku mutu air," tegasnya, Minggu (08/02/2026).

     

    Langkah ini diambil untuk memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan lingkungan. Simpe Nasional berharap Pemerintah Kabupaten Sumedang dan PT KAI tidak menutup mata terhadap praktik yang merugikan negara dan merusak ekosistem sungai ini.


    (Endi Kusnadi)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU