NUSANTARANEWS | SUKABUMI - Seorang Pria berinisial ‘S' (33 tahun) , Warga Sukabumi melalui kuasa hukumnya M.A. Chandra Aghisna. S.H., M.H. mengaku sebagai korban dugaan penipuan bermodus romance scam dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 500.000.000 , - (lima ratusjuta rupiah).
Romance scam , yakni bentuk penipuan yang memanfaatkan pendekatan emosional dan hubungan asmara secara daring untuk memperoleh keuntungan finansial dari korban.
Lalu S Melalui Kuasa Hukumnya,telah memberikan Surat Peringatan Hukum (somasi) sebanyak tiga kali kepada terduga pelaku pada Juli 2025. Namun, ditengah upaya itu, S justru dilaporkan oleh NL ke Polres Sukabumi atas dugaan pelanggaran Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menurut Kuasa Hukum S tidak berdasar dan sama sekali tidak terbukti.
“Sehingga kami melaporkan balik NL atas dugaan penipuan yang kini ditangani oleh Kepolisian Sektor Cibadak, berdasarkan Laporan Kepolisian Nomor LP/B/96/IX/RES.1/2025/SPKT/Sek Cibadak tanggal 11 September 2025. Proses pemeriksaan berlangsung dengan melibatkan Ahli yang secara positif menilai adanya dugaan tindak pidana dalam perkara ini . Seluruh bukti yang dilampirkan telah diperiksa oleh Laboratorium Forensik demi tercapainya metode pembuktian dalam Pokok Perkara Pidana. ” ungkap Chandra
Kronologi S kenal dengan NL
Peristiwa bermula ketika S berkenalan dengan seorang perempuan berinisial NL melalui aplikasi kencan Tinder. Komunikasi berlanjut melalui aplikasi WhatsApp hingga keduanya menjalin hubungan yang bersifat pribadi.
Dalam proses tersebut menurut Kuasa Hukum S, NL diduga menggunakan identitas, keadaan , serta keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya untuk mendapatkan simpati S . NL diduga memanipulasi berbagai cerita kesedihan agar S terdesak untuk meminjamkan uang kepadanya. Akibat rangkaian pendekatan emosional dan dugaan manipulasi keadaan tersebut.
S mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 500.000.000, - (lima ratus juta rupiah).
Dugaan Akibat NL Laporkan S ke Polisi.
S berhenti menuruti bujuk rayu permintaan peminjaman uang dari NL , saat S mulai menyadari ada yang aneh dengan pengakuan - pengakuan NL .
Sejak saat itu , NL diduga mulai melakukan teror terhadap S beserta keluarga yang antara lain berupa ancaman menghancurkan hidup S, ancaman merusak nama baik keluarga S, sumpah serapah yang mendoakan agar S mengalami penderitaan, hingga ancaman pembunuhan.
Sebelum melakukan somasi, Kuasa Hukum S sempat menyambangi rumah NL serta mengklarifikasi seluruh keterangan yang disampaikan oleh NL . Hasilnya, ditemuk an fakta bahwa NL diduga menggunakan nama palsu, usia palsu, status perkawinan palsu, serta keadaan palsu yang menyatakan bahwa dirinya merupakan anak angkat.
Sehingga temuan tersebut menjadi salah satu dasar untuk pemenuhan bukti terhadap unsur pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kuasa Hukum S juga telah melakukan investigasi mengenai dugaan adanya akun ‘aplikasi hijau' yang terdaftar dan tertera foto diduga milik NL berdasarkan pencarian menggunakan nomor telepon yang digunakan NL sejak pertama menjalin hubungan dengan S.
Setelah S tidak mau meminjamkan uang kepada NL , NL justru menyatakan dirinya hamil oleh S melalui dramatisasi proses yang janggal. Karena dirasa janggal, S melalui kuasa hukumnya telah meminta NL untuk mempertahankan janinnya sampai dengan kelahiran bayi yang agar bisa dilakukan tes DNA.
Namun, kuasa hukum S mendapat kabar dari kuasa hukum NL bahwa janin yang ada di perut NL telah dikuret. Kuasa hukum S menyayangkan hal tersebut karena keberadaan janin tersebut seharusnya dapat menjadi bukti untuk memperjelas perkara.
Dalam kasus ini, kuasa hukum s meminta polisi untuk melaksanakan gelar perkara khusus dengan dihadirkannya saksi ahli pidana agar dapat menentukan, apakah unsur pidana nya terpenuhi?
"Kami memohon lembaga pengawas untuk turun tangan agar perkara diperiksa secara prosedural maupun substansial. Kami menilai lembaga-lembaga pengawas perlu melakukan penelaahan secara objektif serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses penyidikan yang
berlangsung, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan Perundang- undangan"Jelas Chandra
Chandra Gio & Partners mengajak seluruh elemen yang memiliki kewenangan dan kompetensi untuk mencermnati perkara ini dan mengimbau masyarakat untuk belajar dari kasus yang menimpa kliennya. agar berhati-hati terhadap modus romance scam.
(Idris)


