NUSANTARANEWS | SUKABUMI - Proyek Rehabilitasi Gedung Kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Sukabumi kini menjadi sorotan tajam. Proyek publik yang dibiayai oleh anggaran daerah ini diduga kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta diwarnai isu
penggunaan material bekas.
Pantauan di lokasi menunjukkan pemandangan yang kontradiktif sekaligus membahayakan. Di dalam area kantor, Alat Pelindung Diri (APD) berupa helm proyek berwarna kuning dan merah tampak bersih menggantung di dinding pembatas layaknya pajangan. Sementara itu, di bagian luar gedung, seorang pekerja terlihat sedang melakukan aktivitas perbaikan di atas kanopi lantai dua tanpa mengenakan helm maupun safety harness (tali pengaman).
Aktivitas di atas ketinggian tanpa APD ini jelas melanggar regulasi ketenagakerjaan dan sangat membahayakan keselamatan jiwa pekerja.
Isu Anggaran Minim dan Engsel Pintu Bekas
Tak hanya masalah K3, proyek yang dilaksanakan oleh CV Pilar Tegar Utama dengan nilai kontrak Rp322.226.000,00 bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi ini juga diterpa isu miring terkait kualitas perencanaan anggaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak konsultan proyek, muncul pengakuan bahwa alokasi biaya untuk rehabilitasi ini dirasa tidak mencukupi (minim). Akibatnya, demi menyiasati anggaran, diduga kuat ada beberapa komponen material yang dipasang menggunakan barang bekas. Salah satu contoh yang terlihat di lapangan adalah pemasangan daun pintu baru, namun tetap menggunakan engsel lama yang sudah berkarat.
Ketimpangan ini memicu pertanyaan besar dari berbagai pihak mengenai kualitas perencanaan dari proyek berskala ratusan juta rupiah tersebut. Bagaimana mungkin sebuah perencanaan renovasi gedung kedinasan membiarkan komponen seperti engsel pintu berkarat bersanding dengan material baru.
Belum Ada Keterangan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari dinas terkait maupun pelaksana proyek dari CV Pilar Tegar Utama belum memberikan keterangan resmi saat berusaha dikonfirmasi terkait pembiaran pelanggaran K3 di lapangan serta dugaan penggunaan material bekas tersebut.
Publik dan pemerhati kebijakan daerah mendesak instansi terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan pihak inspektorat, untuk segera turun tangan melakukan pengawasan sebelum terjadi kecelakaan kerja atau kerugian pada fisik bangunan di masa mendatang.
(Sakur)


