NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Pemerintah Desa Gunung Karamat, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, secara resmi menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada Senin (29/6/2026). Kegiatan strategis ini berlangsung di Aula Kantor Desa Gunung Karamat dengan agenda utama penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 serta Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DURKP) Tahun 2028.
Musyawarah yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat ini menjadi wadah penting bagi partisipasi publik dalam perencanaan pembangunan desa. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Cisolok, Pendamping Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Karang Taruna, Tim Penggerak Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (TP PKK), para kader Posyandu, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya.
Sekretaris Desa Gunung Karamat, Ken Saraswati, dalam sambutannya mengungkapkan apresiasi terhadap tingginya antusiasme masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Ia menegaskan bahwa pihak Pemerintah Desa berkomitmen penuh untuk menampung dan mengakomodir setiap usulan yang masuk dari warga.
"Kami mendengarkan semua suara. Namun, kami mencatat bahwa mayoritas usulan yang disampaikan hari ini didominasi oleh bidang infrastruktur," ungkap Ken Saraswati di sela-sela acara.
Menanggapi dominasi usulan infrastruktur tersebut, Ken Saraswati memberikan edukasi dan pemahaman kepada seluruh peserta Musdes. Ia menjelaskan bahwa alokasi Dana Desa tidak boleh hanya terfokus pada pembangunan fisik semata. Ada parameter ketat yang mengatur penggunaan anggaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Masyarakat perlu memahami bahwa kewajiban pemerintah desa bukan hanya membangun jalan atau jembatan. Anggaran Dana Desa memiliki cakupan yang lebih luas, termasuk bidang pemberdayaan masyarakat, kesehatan, pendidikan, dan ketahanan pangan. Semua ini sudah diatur parameternya dalam Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) dan Permendes (Peraturan Menteri Desa)," tegasnya.
Lebih lanjut, Ken Saraswati menyoroti konteks efisiensi anggaran yang sedang diterapkan saat ini. Di tengah keterbatasan fiskal nasional dan daerah, Pemerintah Desa Gunung Karamat akan menjalankan program kerja hasil Musdes dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum.
"Di tengah efisiensi anggaran Dana Desa saat ini, kami akan tetap menjalankan program kerja yang telah disepakati dalam Musdes ini, namun harus disesuaikan dengan amanat undang-undang. Prioritas akan diberikan pada program yang benar-benar mendesak dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar proyek fisik," tambah Ken Saraswati.
Melalui Musdes ini, diharapkan lahir dokumen perencanaan yang akuntabel, transparan, dan partisipatif. Hasil musyawarah akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Desa Gunung Karamat dalam melaksanakan pembangunan tahun 2027 mendatang, serta menjadi bahan rujukan untuk perencanaan jangka menengah di tahun 2028.
Kegiatan Musdes ditutup dengan kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan unsur masyarakat untuk terus berkolaborasi mewujudkan Desa Gunung Karamat yang mandiri dan sejahtera.
(Ismet)


