NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Keberadaan bangunan yang digunakan sebagai kantor perusahaan pembiayaan FIF di wilayah Cangehgar, Kelurahan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan. Bangunan tersebut diduga tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah maupun dokumen perizinan bangunan yang jelas.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Sekjen Humas Dapil 1 GRIB Jaya, Ato Iswanto. Ia mempertanyakan legalitas bangunan yang selama kurang lebih 5 tahun digunakan sebagai kantor FIF tersebut.
Menurut Ato, berdasarkan informasi yang diterimanya, bangunan berupa rumah yang digunakan sebagai kantor perusahaan tersebut diduga tidak memiliki sertifikat tanah. Bangunan itu disebut berada di atas lahan yang kepemilikannya atas nama seseorang berinisial L dan disewakan kepada pihak FIF.
“Diduga bangunan yang dipakai oleh perusahaan FIF ini tidak memiliki sertifikat. Sudah kurang lebih 10 tahun bangunan tersebut digunakan sebagai kantor,” ujar Ato.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai apakah bangunan itu berstatus sewa atau bukan. Menurutnya, perusahaan yang menyewa sebuah bangunan semestinya terlebih dahulu memastikan legalitas dan kelengkapan dokumen atas objek yang akan digunakan untuk kegiatan usaha.
“Terlepas itu bentuknya sewa atau bagaimana, seharusnya perusahaan bisa melihat dan memastikan terlebih dahulu bangunan yang akan disewa. Legalitas tanah maupun bangunannya harus jelas, termasuk dokumen perizinannya,” katanya.
Ato mengaku persoalan tersebut telah disampaikan kepada sejumlah instansi pemerintah. Di antaranya pihak Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi.
Ia menyebut, pihak Satpol PP sebelumnya telah menyampaikan rencana untuk melakukan pendataan terhadap kantor FIF tersebut. Namun, hingga saat ini dirinya mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut dari laporan tersebut.
“Saya sudah melaporkan hal ini kepada pihak kelurahan, kecamatan dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi. Informasinya, Satpol PP akan datang untuk melakukan pendataan ke kantor FIF pada Rabu lalu, tetapi sampai sekarang masih belum ada kejelasan,” ungkapnya.
Ato juga mempertanyakan bagaimana sebuah perusahaan besar dapat menjalankan aktivitas usaha dalam jangka waktu cukup lama apabila legalitas bangunan yang digunakan sebagai kantor tersebut belum jelas.
“Perusahaan sebesar itu kok diduga tidak ada izin, kemudian rumah yang digunakan sebagai kantor juga diduga tidak memiliki sertifikat. Rumah atas nama inisial L yang disewa FIF selama hampir 5 tahun tersebut, berdasarkan informasi yang kami terima, diduga tidak memiliki surat-surat dan dokumen perizinan bangunan,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan pendataan secara menyeluruh terhadap legalitas tanah dan bangunan yang digunakan sebagai kantor tersebut.
Menurutnya, apabila nantinya hasil pemeriksaan pemerintah menemukan adanya pelanggaran administrasi maupun perizinan, maka harus dilakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalaupun memang setelah diperiksa ternyata dokumen yang dipersyaratkan tidak ada, saya meminta kepada instansi terkait untuk segera melakukan penertiban sesuai aturan. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan berlarut-larut,” pungkas Ato.
Catatan: Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak FIF terkait dugaan tidak adanya sertifikat tanah dan dokumen perizinan bangunan tersebut. Konfirmasi kepada pihak perusahaan dan instansi terkait diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai status legalitas bangunan dimaksud.
(Ismet)


