• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Tegaskan Pupuk Subsidi Tak Mahal dan Tak Langka, Harga Justru Turun 20 Persen, Begini Penjelasannya

    NUSANTARA NEWS
    Kamis, 25 Juni 2026, 13.56.00 WIB Last Updated 2026-06-25T06:56:27Z

     


    NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras), Deni Ruslan, memberikan penjelasan terkait anggapan masyarakat mengenai mahal dan langkanya pupuk di lapangan.


    Menurut Deni, masyarakat perlu memahami bahwa pupuk terbagi menjadi dua kategori, yakni pupuk bersubsidi dan pupuk non-subsidi atau komersial. Keduanya memiliki sistem harga dan mekanisme berbeda.


    "Kita harus melihat dulu pupuk yang dimaksud masyarakat itu pupuk yang mana. Kalau yang dianggap mahal adalah pupuk komersial atau non-subsidi, maka kami dari Dinas Pertanian tidak bisa mengintervensi karena itu di luar kewenangan kami," ujarnya.


    Deni menjelaskan, pengelolaan pupuk bersubsidi juga bukan merupakan kebijakan daerah, melainkan sepenuhnya diatur oleh Kementerian Pertanian melalui peraturan menteri yang disesuaikan setiap tahunnya.


    Ia mengatakan, sejak dirinya mengelola sektor pupuk pada tahun 2022 hingga saat ini, telah terjadi sejumlah perubahan kebijakan, termasuk pada harga eceran tertinggi (HET).


    "Sejak tahun 2022 sampai pertengahan 2025 harga pupuk bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Harga pupuk urea sebesar Rp2.250 per kilogram, pupuk NPK Rp2.300 per kilogram, dan pupuk organik Rp800 per kilogram," jelasnya.


    Bahkan, lanjut Deni, melalui keputusan Menteri Pertanian terbaru pada tahun 2025, harga pupuk bersubsidi mengalami penurunan sekitar 20 persen.


    "Harga pupuk urea turun menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK menjadi Rp1.840 per kilogram, dan pupuk organik turun menjadi Rp640 per kilogram. Jadi jika ada yang menyebut pupuk subsidi mahal, menurut kami hal itu kurang tepat," katanya.


    Selain persoalan harga, Deni juga menanggapi anggapan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk subsidi. Menurutnya, data penyerapan menunjukkan pupuk subsidi sebenarnya masih tersedia.


    "Realisasi penyerapan pupuk pada tahun 2025 baru mencapai sekitar 71 persen dari total alokasi yang tersedia. Artinya, masih ada yang belum terserap. Sementara pada tahun 2026 hingga bulan ini penyerapan baru sekitar 32,56 persen, sehingga masih sekitar 60 persen lebih yang belum terserap," paparnya.


    Deni menilai, keluhan sulit mendapatkan pupuk subsidi umumnya berasal dari petani yang belum terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).


    "Biasanya yang mengeluhkan pupuk mahal atau sulit didapat itu petani yang belum masuk RDKK. Ketika belum masuk RDKK, mereka tidak memiliki akses untuk membeli pupuk bersubsidi," ujarnya.


    Ia mengimbau para petani untuk segera mendaftarkan diri dalam RDKK melalui kelompok tani yang telah terdaftar dalam sistem yang berlaku.


    "Maksimal lahan penerima pupuk bersubsidi adalah dua hektare. Kalau lebih dari dua hektare dianggap sudah tidak masuk kriteria penerima subsidi. Selain itu petani juga harus bergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam aplikasi yang berlaku. Permasalahan di lapangan sering kali masyarakat tidak mau bergabung ke kelompok tani, sehingga tidak mendapatkan pupuk subsidi, lalu muncul anggapan pupuk sulit didapat," pungkasnya.


    (Ismet)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU