NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Ketegangan memuncak di wilayah sekitar PT Yanita Indonesia Palabuhanratu. Lima Kepala Desa (Kades) yang wilayahnya berbatasan langsung dengan lahan eks perkebunan raksasa tersebut yakni Desa Cileungsing, Cirendang, Gandasoli, Margalaksana, dan Ridogalih melakukan langkah tak biasa pada Selasa (30/6/2026). Mereka kompak mendatangi BRI Unit Citepus, Palabuhanratu, untuk melakukan cross-check langsung terkait keabsahan kantor sementara KPMP Cahaya Tarum Abadi yang berlokasi di Kampung Gunungsari, Desa Cileungsing.
Dari lima kepala desa yang tergabung dalam gerakan verifikasi ini, empat di antaranya turun langsung ke lapangan: H. Asep Ahmad Sobandi (Cileungsing), Abdul Majid (Cirendang), Ece Kurniawan (Gandasoli), dan Desi Sapari (Ridogalih). Langkah drastis ini diambil setelah muncul dugaan kuat bahwa koperasi tersebut hendak mengklaim lahan yang status Hak Guna Usaha (HGU)-nya sedang dalam proses perpanjangan oleh PT Yanita Indonesia.
Kepala Desa Cileungsing sekaligus Ketua DPK APDESI Cikakak, H. Asep Ahmad Sobandi, mengungkapkan bahwa kunjungan ke BRI bukan sekadar formalitas. "Kami harus memastikan secara hukum apakah bangunan yang dijadikan sekretariat KPMP itu benar-benar sah atau justru properti bermasalah. Kami tidak ingin masyarakat dimanipulasi dengan kantor fiktif atau aset sengketa," tegasnya dengan nada serius.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Cirendang, Abdul Majid. Ia menekankan bahwa transparansi adalah kunci agar warga tidak terjebak dalam konflik agraria. "Verifikasi ke lembaga keuangan adalah hak kami sebagai pemangku kepentingan wilayah. Jika ada ketidakberesan administratif di lokasi kantor koperasi, masyarakat berhak mengetahuinya sejak dini," ujarnya.
Senada dengan keduanya, Kepala Desa Ridogalih, Desi Sapari, menyatakan bahwa kehadiran mereka di BRI Citepus merupakan bentuk perlindungan terhadap warga. "Kami tidak bisa diam melihat potensi klaim sepihak atas lahan strategis ini. Data dari BRI akan menjadi bukti otentik bagi kami untuk mengambil sikap selanjutnya," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Gandasoli, Ece Kurniawan, menegaskan bahwa langkah ini juga ditujukan untuk meluruskan narasi liar yang beredar. "Kami butuh fakta, bukan asumsi. Dengan mengecek langsung ke sumber data kredit dan kepemilikan aset, kami bisa memberikan penjelasan yang akurat kepada masyarakat yang resah," katanya.
Di tengah aksi verifikasi panas ini, keempat kepala desa kompak menyuarakan satu suara bulat: mereka sangat mendukung itikad baik PT Yanita Indonesia Palabuhanratu untuk memperpanjang izin HGU. Namun, dukungan tersebut bersyarat mutlak, yakni harus memperhatikan regulasi reforma agraria yang berlaku serta kewajiban penyediaan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum/Fasos) sesuai aturan.
Langkah kolektif para kepala desa ini mengirimkan sinyal keras: wilayah sekitar PT Yanita bukanlah area vakum hukum. Siapapun yang mencoba memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat atau celah administrasi akan dihadapkan pada verifikasi ketat dari aparatur desa yang kini bergerak solid dan terkoordinasi.
(Ismet)


