NUSANTARANEWS | SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) memulai pekerjaan pemeliharaan sekaligus rehabilitasi gedung kantor instansi yang beralamat di Jalan Parigi Lama, Situ, Kecamatan Sumedang Utara. Pengerjaan proyek ini dipercayakan kepada pelaksana lokal CV Putri Tri Lestari.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, total nilai pekerjaan mencapai Rp343.400.000,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). Proyek berlangsung selama 60 hari kalender, dimulai pada 24 Juni 2026 dan ditargetkan rampung sepenuhnya pada 22 Agustus 2026. Pengerjaan ditetapkan melalui Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 006/SPK/PPK/RGK/DPKPP/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026.
CV Putri Tri Lestari sendiri merupakan pelaku usaha lokal yang berdomisili di Jalan Kartini Nomor 23 A, Kelurahan Regolwetan, Kecamatan Sumedang Selatan.
Penyampaian dari Pihak Pelaksana
Perwakilan CV Putri Tri Lestari menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dengan kualitas terbaik.
"Kami menyadari pentingnya fasilitas kantor yang layak demi kelancaran pelayanan publik di bidang pertanahan dan perumahan. Oleh karena itu, seluruh tim kami berkomitmen melaksanakan setiap tahapan rehabilitasi sesuai spesifikasi teknis dan jadwal yang telah disepakati. Kami juga mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal di mana memungkinkan, guna turut memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar," ujar perwakilan pelaksana.
Kegiatan rehabilitasi ini bertujuan memperbaiki kerusakan fisik bangunan, meningkatkan kenyamanan pegawai, serta memberikan akses dan pelayanan yang lebih baik bagi warga yang datang mengurus berbagai keperluan di lingkup tugas Dinas PKP Sumedang.
(Endi Kusnadi)


