NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-9 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026). Sidang tersebut membahas sejumlah agenda strategis yang menjadi pijakan arah pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah ke depan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sidang paripurna tersebut, terdapat tiga agenda utama yang dibahas, yakni penyampaian laporan hasil reses kedua anggota DPRD tahun 2026, penyampaian Nota Pengantar Bupati terkait Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menjelaskan, reses kedua yang berlangsung pada 3 hingga 5 Juni 2026 merupakan bagian dari fungsi representasi anggota dewan untuk menyerap berbagai aspirasi masyarakat di masing-masing daerah pemilihan. Berbagai usulan yang dihimpun selama reses diharapkan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menyusun program pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Laporan hasil reses kemudian disampaikan secara bergantian oleh juru bicara masing-masing fraksi, meliputi Fraksi Golkar-PAN, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PPP.
Pada agenda berikutnya, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut merupakan tahapan awal dalam proses penyusunan APBD 2027 sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rancangan KUA dan PPAS selanjutnya akan dibahas secara mendalam oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memperoleh kesepakatan sebelum menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027.
Sementara itu, pada agenda ketiga diumumkan adanya perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan berdasarkan surat resmi fraksi tertanggal 30 Juni 2026. Salah satu perubahan tersebut adalah perpindahan H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd dari Komisi III menjadi anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.
Perubahan tersebut akan menjadi dasar penyusunan perubahan Keputusan DPRD tentang Keanggotaan dan Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024–2029.
Menutup jalannya rapat, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menegaskan seluruh agenda paripurna telah dilaksanakan sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus). Ia berharap berbagai aspirasi yang disampaikan melalui reses dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan program pembangunan tahun 2026 sekaligus menjadi acuan penyusunan kebijakan pembangunan pada tahun anggaran 2027.
Selain itu, pembahasan Rancangan KUA dan PPAS 2027 akan terus dilakukan secara bertahap melalui rapat-rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD hingga menghasilkan kesepakatan yang menjadi landasan penyusunan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027.
(Ismet)


